JOMBANG-Oknum Jaksa Cabul berinisial AH akhirnya jadi tersangka setelah diketahui sodomi terhadap remaja pelajar di Jonbang Jawa Timur. Satu tersangka lain adalah seorang mucikari.
AH akan dijerat pasal tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sedangkan tersangka kedua acaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
“Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya penangkapan oknum Jaksa oleh Polres Jombang karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
“Ada penangkapan oknum Jaksa berinisial AH di salah satu hotel di Jombang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap remaja yang berstatus pelajar,” kata Kombes Dirmanto, Sabtu (20/8/22).
Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan didapat informasi bahwa ada empat orang yang telah menjadi korban.
“Ke empat korban semua masih usia remaja, usia 16 hingga 17 tahunan dan berstatus pelajar,” tambah Kombes Dirmanto.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati saat dikonfirmasi awak media mengatakan, sudah menerima laporan perihal penangkapan oknum Jaksa oleh Polres Jombang.
“Penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat,” terang Mia.
Kajati Jatim ini langsung memutuskan untuk mencopot jabatan jaksa berinisial AH tersebut pasca ditetapkannya AH sebagai tersangka.
“Jadi, kami mengambil antisipasi dengan cara sementara mencopot jabatannya,”tegas Mia.
Mia menegaskan jika terbukti melakukan tindak pidana itu nantinya, jaksa AH dipastikan mendapatkan sanksi berat berupa pencopotan status sebagai pegawai secara permanen.
Dikabarkan sebelumnya, Oknum Kejaksaan berinisial AH yang berdinas di Kejari Bojonegoro diduga berbuat cabul. AH yang menjabat sebagai Kasi pengelolaan barang bukti dan perampasan ditangkap sekitar pukul 00.35 di hotel sentra Jalan Gus Dur, Candimulyo Jombang
Hal tersebut dibenarkan oleh Kejati Jatim Mia Amiati, yang sudah melakukan pelaporan terhadap kejaksaan agung tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak dengan tegas oknum tersebut yang saat ini sedang diproses di Polres Jombang.
“Antisipasi kami, akan mencopot sementara jabatannya agar proses pemeriksaan secara objektif dan nanti para Asos akan memproses untuk diajukan untuk segera diberhentikan,” kata Mia Amiati, Kamis (18/8/2022).
Nantinya, jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut tentunya ketentuannya dapat dicopot sebagai pegawai kejaksaannya.
Mia juga tidak akan membela atau menutupi ataupun melindungi oknum yang sangat bersalah.
Tentunya di sini karena meliputi dua wilayah di mana yang bersangkutan tugas di Bojonegoro sementara locus peristiwanya di Jombang. (*)