SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-
Sempat kabur dari kejaran warga dan Polisi, satu jambret jalanan perampas handphone (HP) tertangkap.
Sebelumnya, polisi lebih dulu membekuk pelaku lain usai melancarkan aksinya tanya alamat lalu tarik paksa HP di Taman Paliatif Jalan Kesumba Surabaya.
Tersangka yang ditangkap,
S.M (24) asal Jalan Sawah Pulo Gg. V Surabaya.
” Setelah mendalami informasi dari satu rekannya yang lebih dulu tertangkap, anggota Reskrim malakukan penangakapan Sabtu, 09 April 2022, sekira pukul 15.00 WIB di SPBU Danakarya, Semampir Surabaya,” kata Kompol M. Akhiyar, Kapolsek Tambaksari, Selasa (12/4/2022).
Sebelumnya, S.M dinyatakan DPO. Dia ini
yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan tersangka MMH yang sebelumnya tertangkap lebih dulu pada, Rabu 06 April 2022 di Taman Paliatif Kesumba.
Untuk peran, Tersangka S.M yang mengambil langsung menarik paksa HP dari tangan korban dan saat akan ditangkap berhasil meloloskan
diri bersama barang yang dirampasnya.
“Sedangkan peran tersangka MMH saat kejadian yang mengawasi siituasi sekitarnya dan menunggu di sepeda motor,” tambah Kapolsek Tambaksari.
Keduanya mengaku, motif melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku butuh uang setelah tidak bekerja atau pengangguran. Lebih-lebih jelang lebaran.
Dari hasil Pengembangan, pemeriksaan dan penyeledikan tersangka S.M sudah
melakukan perbuatan Pencurian dengan Kekerasan sebanyak dua kali dan merupakan Residivis.
“Tersangkanya akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara,” pungkas Kompol Akhiyar.(*)