SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-
Jambret yang biasa beraksi di Jalan Kalianak dan Tambaklangon ditangkap Polisi pada, Sabtu, 09 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Satu dari dua pelaku yang dibekuk bernama, Abdul Ghofur (21)asal Jalan Kalianak Timur Surabaya. Dia ditangkap usai beraksi menarik paksa tas wanita.
Dari Ghofur diamankan, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Nopol L-3495TX warna biru berikut kunci kontaknya, dompet warna abu-abu dan potongan tali tas warna coklat.
Kapolsek Asemrowo Kompol Harry melalui Kanit Reskrim Iptu Aprizal mengatakan, dalam aksinya, pelaku bersama rekannya yang masih buron, membuntuti korban dari Surabaya arah luar kota atau sebaliknya dari Luar kota menuju Surabaya.
Ketika ditempat yang agak sepi, barulah pelaku bereaksi pada umumnya korban membawa tas dengan cara diselempangkan. Setelah korban lengah tas ditarik dari samping kiri.
“Ghofur ini berperan sebagai eksekutor dan rekannya yang masih buron sebagai joki,” tambah Aprizal.
Korbanya saat itu, RL wanita asal Bharkarajaya. Korban langsung melapor. Mengetahui kejadian tersebut Timsus dan Unit Reskrim Polsek Asemrowo melaksanakan tindakan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku.
“Pelaku jambret itu kita tangkap saat sedang berada di rumah temannya di jalan Tambak Asri Bunga Rampai,” imbuh Kanit Reskrim.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia baru sekali menjambret dan diajak oleh tersangka lain yang kabur. Namun pengakuan tersebut masih dikembangkan oleh unit Reskrim Polsek Asemrowo.(*)