Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Janjian dengan Petugas, Pria Asal Setro Ditangkap Polisi Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Janjian dengan Petugas, Pria Asal Setro Ditangkap Polisi Surabaya
KriminalPeristiwaTNI Polri

Janjian dengan Petugas, Pria Asal Setro Ditangkap Polisi Surabaya

admin 3 years ago 883 Views
Tersangka Tengah Diapit Petugas

SURABAYA– Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan seorang pengedar narkoba. Kali ini pria asal Setro Surabaya yang dibekuk.

Tersangka diketahui bernama, Gilang (30) warga Setro Gg. 6, kelurahan Gading, kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Selain membekuknya Gilang, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 5 gram.

Tersangka, tak berkutik saat pria yang berkomunikasi dan melakukan transaksi narkoba di garasi penitipan mobil di Kenjeran Surabaya, adalah polisi yang melakukan penyamaran.

“Anggota kami dari Idik III yang mendapat informasi adanya peredaran narkoba melakukan undercover dengan menyamar sebagai pembeli,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Murunduri, Rabu (30/11/2022).

Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga
Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi
Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada
Sidak 800 Tempat Usaha, Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Pemberantasan Jukir Liar

Usai bertemu dan terjadi kesepakatan, tersangka yang berada di garasi parkiran mobil langsung melakukan transaksi.

“Setelah mengantongi data dan bukti cukup kuat, kami langsung lakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka berserta barang buktinya,” tambah Daniel.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku barang bukti yang dimiliki dibeli dari Patok (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Tersangka membeli sabu tersebut dari Patok dan dalam menjual barang sabu tersebut tersangka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua namun jika barangnya habis mendapatkan keuntungan yaitu menggunakan atau mengonsumsi narkotika secara gratis,” pungkas Daniel.

Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, polrestabessurabaya
admin November 30, 2022
Previous Article Kemenkumham Jatim Kini Dipimpin Pelaksana Tugas Sementara
Next Article Dukun Cabul di Surabaya Dibekuk, Ngakunya Dapat Sembuhkan Penyakit

Berita Lainnya

Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga

3 mins ago

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

2 days ago

Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

2 days ago

Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?