Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Jenis Pelanggaran Tak Dapat Santunan, Penjelasan Satlantas Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Jenis Pelanggaran Tak Dapat Santunan, Penjelasan Satlantas Surabaya
HukumPeristiwaTNI Polri

Jenis Pelanggaran Tak Dapat Santunan, Penjelasan Satlantas Surabaya

admin 2 years ago 740 Views
Razia kendaraan Satlantas Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Ada beberapa hal terkait kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang tidak mendapatkan bantuan dari Jasa Raharja. Hal tersebut diungkapkan oleh Jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya.

Pelanggaran yang menimbulkan laka lantas dan tidak mendapatkan santunan antara lain ada enam jenis.

1. Melawan arus lalu lintas.
2. Berkendara tanpa membawa SIM yang sah.
3. Mengemudi kendaraan yang dimodifikasi dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Menerobos palang pintu kereta api.
5. Berkendara dengan tidak wajar untuk konten yang membahayakan keselamatan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
6. Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor.

Terkait hal yang tak tercover Jasa Raharja itu juga dibenarkan oleh AKBP Arif Fazlurrahman Kasat lantas Polrestabes.

Dia menjelaskan, Selama tiga bulan saja, total para Pihak yang terlibat laka dan tidak memiliki SIM jumlahnya sebanyak 374 kejadian.

DPD PSI Surabaya Takziah ke Rumah Duka Edy Suratno, Korban Kecelakaan Gondola saat Hujan Badai
Terombang-ambing di Lantai 26, Satu Pekerja Ascott Waterplace GugurApartemen Ascot PTC Surabaya Saat Hujan dan Angin Kencang.
Pekerja Tewas Terjebak Gondola di Apartemen Ascot PTC Surabaya Saat Hujan dan Angin Kencang.
Hindari Penumpukan H-5, Dharma Lautan Utama Bongkar Strategi Diskon dan Armada Jumbo 20
Terbukti Edarkan Sabu, Lentera Jagad Sudarmaji Dihukum 2 Tahun, Lolos dari Tuntutan Lebih Berat

” Ini terkait kebijakan Jasa Raharja terbaru, yang tidak memberikan Santunan apabila terlibat laka tidak memiliki SIM. Selama 3 bulan terakhir, korban Laka yang Meningal tidak memiliki SIM ada 13 orang,” jelas AKBP Arif, Kamis (26/10/2023).

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya juga mengatakan jika banyaknya pelanggar yang tidak membawa SIM maka dia menekankan kepada anggota akan aktif menindak tilang pengendara yang tidak memiliki SIM.

TAGGED: kecelakaan, Lakalantas, polrestabessurabaya
admin October 26, 2023
Previous Article Tekan Angka Laka Khusunya Pelajar, Satlantas Surabaya Gelar Safety Riding di SMAN
Next Article Ayah di Surabaya Nekat Cabuli Anak Sendiri

Berita Lainnya

DPD PSI Surabaya Takziah ke Rumah Duka Edy Suratno, Korban Kecelakaan Gondola saat Hujan Badai

21 hours ago

Terombang-ambing di Lantai 26, Satu Pekerja Ascott Waterplace GugurApartemen Ascot PTC Surabaya Saat Hujan dan Angin Kencang.

3 days ago

Pekerja Tewas Terjebak Gondola di Apartemen Ascot PTC Surabaya Saat Hujan dan Angin Kencang.

3 days ago

Hindari Penumpukan H-5, Dharma Lautan Utama Bongkar Strategi Diskon dan Armada Jumbo 20

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?