SEPUTARINDONESIA.NET– Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk pelaku kasus tindak pidana penipuan investasi fiktif pengadaan alat kesehatan. Dari kasus tersebut, korban mengalami kerugian sementara sebesar 40 Milyar rupiah.
Pelakunya, TNA, wanita berusia 36 tahun asal Surabaya.
Kepada setiap korbannya, TNA ini melakukan penipuan investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (alkes), dengan menjanjikan keuntungan beserta modal kembali ke pemodal, namun setelah uang modal diserahkan, pemodal tidak mendapatkan keuntungan beserta modal yang dijanjikan tersebut tidak bisa ditarik kembali.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, modusnya, tersangka TNA mengatakan kepada para korban bahwa dirinya mengelola bisnis investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) di beberapa rumah sakit sejak pertengahan tahun 2020.
Untuk meyakinkan, tersangka TNA membuat SPK (surat perintah kerja) fiktif yang dibuat sendiri berisi nama rumah sakit, item alkes yang akan dibeli, serta harga jual dan harga beli.
“Kepada para korban, dia menjanjikan uang bagi hasil sebesar 40% dari keuntungan beserta uang modal kembali kepada pemodal, yang cair dalam jangka waktu 14-17 hari setelah mentransfer uang ke rekening Tersangka,” jelas Gatot, Rabu (26/1/2022).
Setelah berjalan beberapa bulan, pada bulan November 2021 tersangka TNA tidak bisa mengembalikan modal milik para pemodal seperti yang dijanjikan.
“Kerugian berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan kepada penyidik kurang lebih senilai 30 Milyar, dan bersifat dinamis,” tambah Kabid Humas.
Barang bukti yang ikut disita, 1 buah HP, laptop, Rekening bank, surat perintah kerja, Surat perjanjian usaha pemodal, Bukti transfer dari korban ke rekening tersangka, Chat percakapan WA antara korban dengan tersangka.
Polisi akan menjerat TNA dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 3, 4, 5, 6 Jo Pasal 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).(*)