MALANG- Di Malang, dua orang pria diciduk hampir bersamaan usai tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi online.
Dua pria itu berinisial AP (22), asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, dia terbukti terlibat prostitusi dengan menawarkan istri sah IS (20), di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Minggu (3/12/2023).
Sebelumnya, 1 Desember 2023 lalu, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen juga berhasil menangkap FJ (23) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
FJ terpaksa harus berurusan dengan polisi karena tega menjual TH (28), wanita yang telah dinikahi secara siri itu kepada pria lain.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengatakan, anggota berhasil membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen, ada dua tersangka yang diamankan.
Kedua tersangka tersebut diamankan di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikasi online,” kata Ipda Adnan di Polres Malang, Jumat (15/12).
Para tersangka membuat akun melaui ponselmya dengan menampilkan foto korban. Ketika ada yang tertarik, tersangka kemudian menawarkan sejumlah tarif kepada pelanggan tersebut.
Dengan memasang tarif sekitar Rp 500 ribu hingga Rp. 600 ribu, namun biasanya bisa ditawar hingga sekitar Rp 300 ribu.
“Begitu ada kesepakatan penawaran prostitusi sudah terjadi, maka tersangka akan mengarahkan lelaki hidung belang tersebut ke kamar pada penginapan yang telah disewa sebelumnya,” tambahnya.
Tersangka kemudian menunggu di lobi penginapan sambil memantau keadaan hingga aktivitas haram tersebut selesai.
Dalam sehari, lanjutnya, para korban bisa melayani hingga tiga kali panggilan dengan orang yang berbeda. Tersangka kemudian mendapatkana keuntungan sejumlah Rp 50 ribu setiap kali transaksi.
Para tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. (*)