Seputarindonesia.net II SUMENEP – Depot Jamu UD. Laut Biru milik Nur Hidayat (52) warga Jalan Raya Dungkek, Kecamatan Dungkek Sumenep Madura, Jawa Timur, diggrebek Polisi.
Dalam penggeledahan di Depot Jamu tersebut, Unit Patko 801 Sat Samapta Polres Sumenep berhasil menemukan 9 botol Newport, 10 botol Singa Raja, 2 botol Anggur Kolesom, 9 botol Anggur Merah Gold, 81 bot Anggur Merah.
Barang Bukti Miras milik Nur Hidayat langsung diamankan dan di bawa ke Kantor Sat Samapta Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penggrebekan toko jamu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti yang mengatakan pengamanan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di lokasi Jalan Raya Dungkek tepatnya di Depot Jamu memperjual belikan minuman keras.
“Unit Patko 801 Sat Samapta Polres saat melaksanakan Patroli langsung menindak lanjuti laporan itu dengan melakukan razia,” kata Kasi Humas, Minggu (12/6/2022).
Atas perbuatannya menyimpan dan memperjual belikan Miras, pemilik Depot Jamu akan dijerat sidang Tipiring. (han).
Editor/Publisher: Bairi.