SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Seorang juru parkir di Taman Apsari, Surabaya, ADT (42), diringkus Tim Jogoboyo 97 Polrestabes Surabaya dan Reskrim Polsek Genteng karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Korbannya adalah HS (45), pedagang di area Taman Apsari yang mengenal ADT karena pekerjaannya sebagai juru parkir.
Kejadian bermula pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. ADT meminjam sepeda motor Honda Vario merah milik HS (Nopol L 5160 DAL) dengan alasan hendak membeli rokok di Jalan Kaliasin. Namun, setelah mendapatkan kendali atas motor tersebut, ADT melarikan diri ke Bangkalan, Madura, dan menjualnya kepada seorang penadah bernama Cak Ali seharga Rp 2.000.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi.
Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., menjelaskan, ADT dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 18.000.000. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa surat keterangan leasing dan fotokopi STNK motor tersebut. Saat ini, ADT ditahan di Polsek Genteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.