Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Justice Collaborator, Bharada Richard Eliezer Diputus 1, 6 Tahun Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Justice Collaborator, Bharada Richard Eliezer Diputus 1, 6 Tahun Penjara
DaerahHukumPeristiwa

Justice Collaborator, Bharada Richard Eliezer Diputus 1, 6 Tahun Penjara

admin 3 years ago 796 Views
Bharada Richard Eliezer

JAKARTA – Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sudang yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023), menyatakan, mengadili, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Hakim.

Dalam tututan sebelumnya, Eliezer oleh jaksa dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

Diketahui, sebelumnya juga sudah ada empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka,
Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(*)

TAGGED: brigadirj, ferdysambo, Ricardeliezer, sambo
admin February 15, 2023
Previous Article Warga Banyuwangi Diduga Serobot Lahan, Pemilik Sebenarnya Bukan Orang Sembarangan
Next Article HPN, Persatuan Jurnalis Indonesia Gelar Donor Darah

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

7 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?