SUMENEP- ZR (24) ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur kembali pada, Rabu (28/09/2022) sekira pukul 02.00 wib, karena kasus curanmor.
ZR yang warga Dusun Lamojang Barat Desa Por Depor Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, melakukan aksinya yang pertama pada, Kamis (11/08/2022) sekitar pukul 07.00 wib didepan rumah milik Lukman Hakim di Dusun Legung Desa Payudan Dungdang Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep.
Kedua pada, Selasa (30/08/2022) sekitar pukul 04.30 wib di garasi rumah milik A. Rudi Wahyudi di Dusun Legung Desa Payudan Dungdang Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan,.Kronologis penangkapan berawal dari banyak masyarakat yang laporan kehilangan sepeda motor, mendapat keluhan dan laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di Kecamatan Guluk-Guluk.
Stelah itu tim Resmob mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik ZR warga Dusun Lamojang Barat, Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep terdapat beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
“Polisi akhirnya membekuk ZR, setelah dilakukan penggeledahan benar bahwa di rumahnya terdapat 5 sepeda motor,” ungkap Kasi Humas, Kamis (29/9/2022).
Pelaku ZR dibekuk disebuah rumah milik R, Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut.
Dari pelaku berhasil diamankan 5 buah kendaraan roda dua. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP.(hen)