SURABAYA– Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusef Gunawan kembali mutasi beberapa anggota polisi yang menduduki jabatan Kanit Reskrim di Polsek jajaran Polrestabes Surabaya. Mutasi tersebut tertuang dalam surat TR bernomor : 304/X/KEP/2022) tanggal 18 Oktober 2022.
Salah satu perwira yang dimutasi yakni Kanit Reskrim Polsek Jambangan Iptu Satriyono. Kanit Reskrim tersebut baru saja beberapa hari menduduki Mako Polsek Jambangan dan sudah dimutasi ke jajaran Satlantas.
Tersebar informasi jika mutasi tersebut dikarenakan pemberitaan yang tidak sedap terkait dugaan pelepasan pelaku penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh jajaran Polsek Jambangan.
Dalam pemberitaan media beberapa waktu lalu, anggota Reskrim Polsek Jambangan membeku pelaku narkotika berinisial AB warga Wonokusumo Jaya Surabaya dan LH warga Dupak Surabaya pada, Minggu (2/10/2022), dini hari di Jalan Wonokumo Jaya gang 6 Surabaya.
Namun setelah dua hari diamankan di Mako terduga pelaku dilepas dengan dalih rehabilitasi dan diduga pula membayar sejumlah uang. Hal tersebutlah yang dikaitkan dengan mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh kapolrestabes Surabaya.
Terkait mutasi tersebut ketika media ini mengkonfirmasi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Faqih membenarkan jika kapolrestabes Surabaya mutasi anggota di jajaran yang salah satunya yakni Kanit Reskrim Polsek Jambangan.
“Mutasi hal biasa yang dilakukan oleh Kepolisian. Hal tersebut adalah suatu penyegaran di sebuah institusi,” singkat Fakih, Sabtu (22/10/2022).
Ketika Disinggung terkait mutasi itu apakah berkaitan dengan pemberitaan miring pelepasan, Faqih menampik jika hal tersebut tidak benar dan mutasi dilakukan untuk penyegaran anggota.
Sementara itu Kapolsek Jambangan Kompol Masdawati juga membenarkan jika Kanit Reskrim yang beberapa saat saja menjabat sudah dimutasi oleh kapolrestabes Surabaya. “Benar mas, Kanit Reskrim masuk dalam jajaran mutasi,” singkat Masdawati.
Kembali, ketika Disinggung apakah mutasi terkait adanya pemberitaan pelepasan terduga pelaku narkoba, Kompol Masdawati enggan menjawab pesan singkat yang dikirim oleh media ini.(*/ko)