SAMPANG– Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang digeruduk massa dari Forum Masyarakat (Format), Selasa (31/1/2023).
Sebanyak tujuh (7) Kepala Desa (Kades) se- Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang menggelar aksi massa yang menyuarakan atas dugaan penerimaan Suap oleh KPU dalam proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Aksi Unras Format bergerak pasalnya, mereka menuding kalau
KPU telah menerima suap senilai 1 Milliar saat proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS)”, Kata Azis Haruna, Korlap Aksi.
Dalam Orasinya, Azis Haruna menyuarakan, KPU diduga menerima Suap senilai 1 Millar atas penrekrutan PPS hal ini berdasarkan desas-desus yang beredar di wilayah Kecamatan Karang Penang Sampang Jawa Timur .
“Kami datang bersama ratusan massa di Kantor KPUD setempat meminta agar KPU membuka seluruh hasil nilai peserta PPS, baik hasil tes tulis maupun has tes wawancara,” seruan Azis dalam orasinya.
Kata Azis, kami berdiri disini meminta kepada Ketua KPU untuk menerima perwakilan peserta aksi untuk masuk ke kantor KPU. Usai pintanya Korlap aksi kemudian permintaannya di kabulkan yang di ikuti oleh beberapa perwakilan massa serta 7 kepala desa se Kecamatan Karang Penang.
Setelah dikabulkan permintaannya dan saat memasuki aula kantor KPU, Azis meminta agar KPU menjawab rumor suap 1M sekaligus meminta agar hasil tes tulis dan tes wawancara di buka secara gamblang.
” Menurutnya Azis, permintaan saya ini tentunya tidaklah sulit bagi masyarakat untuk tidak meyakini bahwasanya KPU telah merima suap. Hal itu dikarenakan mereka telah memprediksi jika yang lolos peserta PPS mempunyai link titipan hal ini selaras dengan rumor yang beredar,” Ungkap Azis.
Perwakilan dari 7 Kades se- Kecamatan Karang Penang, Faruk yang merupakan Kepala Desa Blu’uran yang sekaligus Ketua dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Karang Penang meminta dengan tegas kepada pihak KPU untuk memberhentikan PPS saat ini dan mengganti dengan yang Pergantian antar waktu (PAW).
Menurutnya, karena perekrutan PPS yang saat ini sudah melanggar aturan. Memang PPS ini diwajibkan untuk membentuk anggota sekretariat dan sampai saat ini mereka belum melaksanakan sebab mereka masih saling debat,”Ujar Faruk.
” Untuk proses perekrutan Pantarlih terus berjalan, akan tetapi di sana belum melakukan pengumuman dan perekrutan, bagaimana mau melakukan rekrutmen, sedangkan kantornya saja dan kesekretariatan belum juga terbentuk,” paparnya dengan lantang.
Jika seruan tuntutan ini tidak dipenuhi, dirinya mengancam akan mengepung KPU kembali dengan membawa jumlah aksi massa lebih banyak lagi.
Saat dikonfirmasi, Ady Imansyah selalu ketua KPU terkait tuntutan aksi massa Format menyampaikan, dirinya menerima tuntutan serta akan menindak lanjutin terkait permasalahan yang terjadi di bawah.
“Ini merupakan masukan sekaligus tuntutan, aspirasi serta kritikan yang di sampaikan oleh perwakilan dari Format artinya ini akan menjadi hal yang penting bagi KPU untuk melakukan perbaikan atau evaluasi terkait komunikasi dengan PPS dan tehnis yang ada di tingkat PPS di desa-desa,” ucapnya.
Masih lanjut Ketua KPU menambahkan , untuk proses PAW semua ada regulasinya dan ini dilakukan tidak serta merta dan ia menganggap jika dalam proses rekrutmen PPS sudah sesuai aturan.
Memungkasi konfirmasinya, dirinya mengira kalau proses tahapan PPS mulai dari pendaftaran sampai pelantikan itu sudah sesuai regulasi yang sesuai Undang- undang Nomer 7 tahun 2017 PKPU Nomer 8 tahun 2022 keputusan KPU nomer 534.(hn)