Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kapolres Diminta KNPI Tindak Pemakai Senpi Untuk Berburu
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Kapolres Diminta KNPI Tindak Pemakai Senpi Untuk Berburu
DaerahHukum

Kapolres Diminta KNPI Tindak Pemakai Senpi Untuk Berburu

admin 2 years ago 898 Views
Ilustrasi

NAMLEA – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru Rauf Wabula meminta Kapolres Buru agar menindak oknum anggota yang menyalagunakan Senjata Api (Senpi).

Dalam penyampaian itu Rauf menilai, pimpinan Polres Buru harus tegas terhadap bawahan yang sering berburu Satwa lindung jenis rusa timorensis,karena kata rauf senjata api di gunakan untuk kepentingan keamanan negara bukan untuk berburu rusa atau sapi.

“Apalagi saya selaku anak negeri pesisir batabual paham betul situasi masyarakat batabual maupun teluk kailey karena mereka banyak yang memelihara ternak sapi,” jelas Raup, Senin (25/9/2023).

Jadi kadang-kadang bukan saja Rusa yang di tembak tetapi ternak sapi milik warga juga ikut kenal tembak,seperti sapi milik warga Desa Seith bapak Roslan yang harus kehilangan satu ekor sapi dan satunya tertembak di kaki kiri bagian depan.

Kecam Rauf kalau tidak ada tidak lanjut terkait persoalan penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota tersebut maka akan buat laporan ke Polda Maluku.

Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”
Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan
DPRD Surabaya Dorong Penertiban Warung Remang-remang di Pesisir Suramadu Saat Ramadan
Ramadan Tak Digubris, Warung Remang-Remang di Pesisir Suramadu Tetap Buka dan Sajikan Pemandu Lagu
Nelayan Tambak Wedi Nyambi Jadi Bandar Sabu, Diringkus Polisi di Bawah Jembatan Suramadu

Jelas-jelas Rusa jenis rusa timor atau (Cervus timorensis) salah satu satwa dilindungi di Indonesia,Sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi.

Setiap orang dilarang untuk
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).(*/bin)

TAGGED: Namlea, polresburu, senpi
admin September 25, 2023
Previous Article Kejaksaan Negeri Buru Lidik Proyek Air Bersih Desa Batujungku
Next Article Emban Tugas Baru,Heni Yuwono Jabat Kakanwil Kemenkumham Jatim

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”

3 days ago

Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan

3 days ago

DPRD Surabaya Dorong Penertiban Warung Remang-remang di Pesisir Suramadu Saat Ramadan

5 days ago

Ramadan Tak Digubris, Warung Remang-Remang di Pesisir Suramadu Tetap Buka dan Sajikan Pemandu Lagu

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?