SURABAYA- Karena Kasus ini, Kapolsek Simokerto Diperiksa Propam. Pelaku terduga kasus pencurian yang meninggal dunia di rumah sakit dan ditangani Polsek Simokerto membuat Kapolsek, Kompol AR Dwi Nugroho bersama beberapa anggotanya diperiksa di Propam Polda Jatim.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, sesuai arahan Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto, untuk sementara waktu Kapolsek dinonaktifkan untuk mencari kebenaran dari peristiwa kematian tersangka Curanmor.
“Kapolsek Simokerto dinonaktifkan dulu untuk mempermudah proses penyelidikan oleh Bidpropam Polda Jatim,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Hal itu lanjut Kombes Pol Dirmanto untuk mempermudah proses penyelidikan dan menjaga netralitas serta agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Dijelaskan oleh Kombes Pol Dirmanto kasus ini ditemukan informasi bahwa tersangka AM kepergok warga saat melakukan aksi curanmor.
Pelaku Curanmor dimassa oleh masyarakat di wilayah jalan kebondalem masuk Polsek Simokerto, selanjutnya oleh warga diserahkan ke Polsek Simokerto.
Polisi selanjutnya mengamankan terduga pelaku ini untuk meredam amarah massa.
Hingga akhirnya, terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Simokerto. Ketika pemeriksaan ini, nampak wajah AM pucat dan sesak napas.
Penyidik akhirnya segera membawa yang bersangkutan ke rumah sakit, namun saat mendapat penanganan medis yang bersangkutan tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
“Hasil pemeriksaan tim dokter, kondisi perut AM kosong. Diduga ia syok saat dihajar massa hingga menyebabkan sesak napas,” jelas Kombes Dirmanto.
Sementara itu menurut keluaga AM yang sempat hadir di Polsek Simokerto menyatakan bahwa AM memiliki Riwayat sesak nafas sudah lama.
“Dulu juga pernah dibawa ke rumah sakit di Madura, dan almarhum memang memiliki Riwayat sakit sesak nafas terlebih saat ia tegang, “ujar Muhammad Sari yang merupakan Paman dari tersangka AM.
Setelah itu kata Sari tersangka AM tersebut sudah tidak pernah menjalani perawatan dokter lagi.
“Masuk rumah sakit sekitar satu atau dua tahun yang lalu,”katanya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga mengaku Ikhlas dan tidak memperpanjang persoalan ini. (*)