SEPUTARINDONESIA.NET, SUMENEP-
Kasus Ijazah palsu yang di duga milik kepala Desa Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-guluk, sudah 4 tahun lamanya, tidak ada kejelasan dari dua penegak hukum di antaranya Polres Sumenep, dan Kejaksaan Negeri Sumenep,
Ahmad Subli ketua Lembaga Badan Kajian Strategis (Bakis) menegaskan, kedatangannya ke Mapolres Sumenep tidak lain untuk memastikan sampai dimana keseriusan pihak Polres untuk memproses jika kepala Desa Guluk-Guluk yang di duga melawan hukum denga menggunakan ijazah palsu, untuk kepentingan pencalonan kepala Desa waktu itu,
Lebih lanjut Subli menegaskan Dua lembaga penegak hukum Polres dan kejaksaan Negeri Sumenep, belum mampu atau tidak ada keberanian untuk memproses kasus tersebut.
“Artinya masyarakat ingin melihat dari dua lembaga tersebut, bisa menyelesaikan kasus ijasah palsu yang sudah 4 tahun tak ada kejelasan hukum,” katanya, Kamis (31/3/2022).
“Hanya dua alasan hukum berkas di kembalikan lagi ke pihak Polres Sumenep, yaitu kurangnya kelengkapan hukum secara formil dan meteril, sehingga berkas kasus ijasah palsu kepala Desa Guluk-guluk, hari ini masih belum lengkap secara hukum,” ucapnya.
Masih kata Subli, menambahkan Banyangkan kasus ijasah palsu tersebut yang sudah 4 tahun lamanya hanya bergerak di soal kekurangan secara formil dan materil, belum mampu melengkapinya berkas perkara tersebut, artinya belum ada perkembangan signifikan secara hukum kasus tersebut.
“Ini menjadi preseden buruk penegak hukum yang ada di wilayah kabupaten Sumenep, kerena ingin menyangkut dunia pendidikan Indonesia, yang di rusak oleh oknum yang ingin haus dengan kekuasaan pemerintahan dengan melalui memalsukan ijasah palsu hanya bermodal uang banyak sudah punya legalitas hukum yaitu ijazah,” jelasnya.
Subli salah satu orang yang peduli dengan dunia pendidikan itu menegaskan ungkap kasus itu demi generasi anak muda, jangan sampai terjadi di kemudahan hari kasus yang sama memalsukan ijasah palsu hanya kepentingan pribadi untuk merai kekuasaan.
“Kami terus akan mengawal dugaan Ijazah palsu, sampai yang bersangkutan di proses secara hukum, sehingga ini bentuk edukasi kepada seluruh masyarakat luas, kalau orang melawan hukum dengan memalsukan ijazah ini melanggar tindak pidana,” pungkasnya.(*/hen)