Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kasus Penggelapan Mobil di Pamekasan, Kuasa Hukum Korban : Kami Minta Polisi Tangkap Dua Pelaku
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Kasus Penggelapan Mobil di Pamekasan, Kuasa Hukum Korban : Kami Minta Polisi Tangkap Dua Pelaku
DaerahKriminalZona Madura

Kasus Penggelapan Mobil di Pamekasan, Kuasa Hukum Korban : Kami Minta Polisi Tangkap Dua Pelaku

admin 4 years ago 765 Views
Pengacara kasus penggelapan mobil di Pamekasan

PAMEKASAN-Tiga orang yang diduga terlibat kasus penggelapan mobil rental, Kuasa hukum korban meminta kepada pihak Polres Pamekasan untuk segera menetapkan tiga orang terduga tersebut sebagai tersangka.

Achmad Dhofir Anam, Kuasa Hukum Halili warga Desa Bulangan Haji, Kecamatan Pegantenan Pamekasan pada Kamis (28/9/2022) siang mendatangi Unit III Polres Pamekasan.

Dhofir selaku kuasa hukum Halili mengatakan, sengaja mendatangi Polres Pamekasan di Unit III tersebut dalam rangka menanyakan atas perkembangan kasus dugaan penggelapan mobil rental yang sudah berjalan 6 bulan, akan tetapi hingga saat ini di pengujung bulan September belum ada perkembangan yang signifikan dari pihak Penyidik.

Kuasa hukum yang juga Kordinator Advokad Madura Raya, yang sekaligus anggota dari Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat ( FAAM ) Pamekasan meminta Polisi untuk benar benar bekerja dengan cepat atas kasus tersebut, karena sudah 6 bulan belum menemukan dua tersangka yang saat ini menjadi DPO,

“Ada 6 unit mobil yang digelapkan oleh pelaku, dimana 1 orang pelaku sudah sebagai tersangka dan sekarang masih dalam proses persidangan,” kata Dhofir, Kamis (29/9/2022).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.

Sedangkan dua orang inisial S dan R serta satu orang masih dalam status saksi. Saat ini 3 mobil yang berhasil diamankan dengan status pinjam pakai. “Namun yang kami sayangkan,tersangka inisial R sebagai terduga statusnya belum ada perkembangan,” tambah dia.

Dhofir berharap kepada pihak Polres Pamekasan, tersangka R dan Z bisa ditangkap karena otak dari kasus penggelapan mobil ini adalah R dan Z.

“Penyidik Unit III Polres Pamekasan berjanji untuk komitmen menangkap orang orang yang telah melakukan dugaan tindak penggelapan mobil,” paparnya.

Saat disinggung soal modus yang dilakukan oleh terduga penggelapan mobil dengan cara Korban (Pemilik rental), dipertemukan kepada A, dan A memberikan informasi bahwa ada R dan Z yang merupakan pegawai salah satu leasing di Pamekasan.

Sehingga Kliennya merasa percaya terhadap R dan Z, dengan rasa kepercayaan itu korban menyerahkan mobil tersebut dan sampai saat ini ada 3 unit mobil yang belum diketahui keberadaannya.(*/hn)

TAGGED: pamekasan, Penggelapan
admin September 29, 2022
Previous Article Dua Warga Kencong Kepung Jadi Pengedar di Kediri
Next Article Belajar Bersama, Masa Lalu Untuk Masa Depan

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?