SEPUTARINDONESIA.NET– Mas’ud (37) asal Jalan Wonokusumo Jaya Tengah Gang 7, Surabaya ditangkap Polsek Semampir, Surabaya. Itu setelah pada, Senin 10 Januari 2021 sekira pukul 06.30 WIB, dia diketahui melakukan pencurian handphone (HP).
Bahkan diarea pasar itu, pelaku nyaris saja jadi bulan bulanan warga yang hendak menghajarnya.
Pelaku Mas’ud yang sedang berada di kawasan Pasar Wonokusumo Surabaya melihat Madrai, korbannya sedang menata barang dagangannya.
Kemudian pelaku masuk kedalam toko dengan maksud untuk melihat-lihat barang, ketika korban teralihkan perhatiannya saat itulah pelaku melihat HP.
“Sejurus kemudian dia berniat mengambil HP merk Oppo Type F5 warna hitam,” kata Kompol Bayu Aji, Kapolsek Semampir, Senin (17/1/2022).
HP milik korban saat itu ada dalam tas selempang warna abu-abu yang terbuka. Setelah mengambil barang milik orang lain tersebut pelaku langsung menyimpannya didalam sarung yang saat itu di pakai.
“Pada saat hendak kabur, kemudian diketahui pemilik toko dan langsung diamankan oleh korban,” tambah Kapolsek.
Kini, pelakunya juga barang bukti berada di Polsek Semampir Surabaya guna proses lebih lanjut. Dia akan dijerat Pasal 362 KUHP.
Barang bukti yang disita, HP merk Oppo Type F5 warna hitam, Sarung bermotif kotak warna warni dan tas selempang warna abu-abu.(*)