Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kedepankan Penertiban Humanis, Satpol PP Surabaya Bantu Warga Pindahan dari Tanah Aset Wonorejo Timur
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Pemerintahan > Kedepankan Penertiban Humanis, Satpol PP Surabaya Bantu Warga Pindahan dari Tanah Aset Wonorejo Timur
PemerintahanSosial BudayaTNI Polri

Kedepankan Penertiban Humanis, Satpol PP Surabaya Bantu Warga Pindahan dari Tanah Aset Wonorejo Timur

Irman 2 years ago 31 Views
Satpol PP Surabaya Bantu Warga Pindahan dari Tanah Aset Wonorejo Timur

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP mengedepankan sikap humanis dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Seperti halnya dalam menertibkan 12 bangunan yang menempati tanah aset pemkot seluas 1.980 meter persegi di Jalan Wonorejo Timur Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengungkapkan, bahwa terdapat 12 bangunan yang berdiri di tanah aset pemkot di Jalan Wonorejo Timur (Sebelah Taksi Orenz). Penertiban pun mulai dilakukan sejak Rabu (13/9/2023), karena penghuni bangunan di sana tidak memiliki hubungan hukum dengan pemkot atau alas hak/sertifikat.

“Dari 12 rumah bangunan itu, sudah kita tertibkan delapan bangunan. Sedangkan yang empat, minta waktu karena mereka harus mengosongkan barang dan kami juga memberikan mereka ruang,” kata M Fikser saat dihubungi pada Kamis (14/9/2023).

Fikser juga menerangkan, bahwa warga penghuni empat bangunan itu telah membuat pernyataan dan bersedia untuk mengosongkan hingga hari Jumat (15/9/2023). Pengosongan atau pemindahan barang pun juga dibantu oleh petugas Satpol PP Surabaya.

“Kemudian mereka yang warga miskin di situ kita data, kita siapkan rusun. Kita antar barang-barangnya warga itu, kita bantu tata ke Rusun Wonorejo, ada tiga (KK). Sedangkan untuk lainnya, pada saat penawaran mereka menolak,” ujar dia.

Pelindo Siaga Cuaca Ekstrem, Rumah Pompa Kalimas Disiapkan Antisipasi Banjir Rob
Kontes Batu Tembak di Bulan Ramadan, PBN Jadikan Ajang Silaturahmi Pecinta Batu Nusantara
Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”
Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan
DPRD Surabaya Dorong Penertiban Warung Remang-remang di Pesisir Suramadu Saat Ramadan

“Karena rata-rata mereka juga punya tempat tinggal di luar itu. Dan mereka menyadari sebenarnya, tanah yang ditempati itu, tanah asetnya pemkot,” sambungnya.

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya itu menuturkan, bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan komunikasi dalam menertibkan bangunan di tanah aset Wonorejo Timur. Oleh karenanya, proses penertiban pun berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan.

“Kita kedepankan pendekatan komunikasi yang baik, kita sosialisasi, datangi terus, sehingga waktu penertiban tidak ada perlawanan yang berarti. Kita pun juga tidak harus memaksa, mereka harus hari ini selesai,” jelas dia.

Bahkan sebelumnya, pemkot melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah tiga kali memberikan surat pemberitahuan secara bertahap sejak tahun 2020 kepada 12 penghuni bangunan di Wonorejo Timur. Surat pemberitahuan itu sebagai bentuk sosialisasi sekaligus imbauan agar warga dapat membongkar sendiri bangunannya.

Meski demikian, Fikser juga menyadari betul ketika warga minta waktu penundaan, pihaknya pun memberikan. Namun yang pasti, warga tersebut juga bersedia untuk pindah dengan menandatangani surat pernyataan.

“Kami pun juga lebih lentur tapi tegas, ketika mereka minta waktu dengan alasan kita melihat manusiawi, kita berikan ruang itu. Tetapi kalau hari Sabtu mereka tidak selesai, kita bongkar semua. Karena barang-barangnya pun juga sudah kita bantu pindahan,” tutur dia.

Sebagai diketahui, bahwa tanah aset seluas 1.980 meter persegi tersebut, telah tercatat dalam SIMBADA No. 12345678-0000-213420-1 dan sudah terbit Sertifikat Hak Pakai No 00018/ Kelurahan Wonorejo atas nama Pemkot Surabaya.

Karenanya, Fikser menyatakan bahwa bagaimanapun juga tanah aset Wonorejo Timur harus kembali ke pemkot. Terlebih, belasan bangunan yang ada di sana, berdiri tanpa ada ikatan hukum dengan pemkot atau tidak berizin.

“Rencananya tanah aset itu akan dimanfaatkan pemkot untuk dibangun SWK (Sentra Wisata Kuliner). Untuk meningkatkan perekonomian warga di Kelurahan Wonorejo,” pungkasnya. (irm)

TAGGED: Pemkot Surabaya
Irman September 14, 2023
Previous Article Kualitas Udara Surabaya Terbersih se-Indonesia, Wali Kota Eri Cahyadi Sampaikan Terima Kasih ke Warga
Next Article Bantu Posyandu cegah stunting, Anas Karno serahkan timbangan digital dan kas operasional
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Pelindo Siaga Cuaca Ekstrem, Rumah Pompa Kalimas Disiapkan Antisipasi Banjir Rob

15 hours ago

Kontes Batu Tembak di Bulan Ramadan, PBN Jadikan Ajang Silaturahmi Pecinta Batu Nusantara

2 days ago

Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”

3 days ago

Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?