EMPAT LAWANG, SUMSEL-
Kejaksaan Negeri Empat Lawang resmi menetapkan RR sebagai tersangka pada kasus dugaan pembebasan lahan pulo mas beberapa tahun lalu dengan status tahanan kota, Rabu (13/06/2023).
Kajari Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha sampaikan penetapan tersangka pembebasan lahan pulo mas Tebing Tinggi.
Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dan pemeriksaan dari 31 orang saksi oleh tim Kejari serta cukupnya barang bukti yang ada.
Pihak Kejari pun memanggil RR dan dilakukan pemeriksaan sejak siang hingga larut malam, pukul 23.00 wib. Namun, Kejari Empat Lawang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka ‘RR’ dan baru ditetapkan sebagai tahanan kota hingga 20 hari kedepan.
“Jadi kita menetapkan tersangka, atas nama RR, kapasitasnya waktu itu sebagai mantan Camat dan sekaligus juga menjabat mantan Kabag Tapem”, kata Kajari Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.
Penetapan tersangka ini lanjut Eryana, setelah adanya barang bukti yang cukup dan keterangan saksi, ahli dan diperkuat alat bukti surat.
“Jadi kami tetapkan setelah adanya barang bukti yang cukup, jadi ada tindaklanjut yang kami miliki yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat”, Ucapnya.
Masih dikatakannya terkait kemungkinan bertambahnya tersangka, Kajari menjelaskan bahwa, ada pelaku lain jika berdasarkan Undang-Undang.
” Penetapan pasal ini tentunya pasal 2 ayat 1 atau subsider nya pasal 3 Undang-Undang Tipikor 319920 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, ketika pasal 55 ayat 1 ke 1 berarti ada pelaku lain”, Jelasnya.
Sementara untuk kerugian yang ditanggung negara, Eryana hanya mengatakan bahwa, kerugian selisih antara luasan yang dibayarkan dengan luasan yang diterima oleh pemerintah kabupaten Empat Lawang. Pihak kejari pun juga masih menunggu hasil audit BPK untuk nominal yang ditaksir.
” Ancaman hukuman sendiri kalau pasal 2 ayat 1 minimal 2 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun”, Ujarnya.
Sementara itu, terduga tersangka Riyandi sendiri melalui kuasa hukumnya Hj. Nurmala SH,. MH,. mengatakan bahwa, pihaknya menghormati aturan hukum yang berlaku, namun juga menganut azaz hukum praduga tidak bersalah.
” Yang jelas klien kami sudah memberikan keterangan apa yang dialami, apa yang dia ketahui, baik sebagai camat maupun sebagai Kabag Tapem”, kata Nurmala diwawancarai di Kantor Kejari Empat Lawang.
Namun, mengenai perencanaan penetapan lokasi, kliennya selaku camat lanjut Nurmala tidak ikut serta. Karena, penetapan lokasi itu adalah kewenangan bupati (Saat itu), sedangkan untuk perencanaannya itu ada bagiannya tersendiri.
” Sementara mengusulkan anggaran setelah beliau menjabat Kabag Tapem, yang mengusul kannya kabag Tapem yang sebelumnya. Terus mencairkan dana bukan kewenangan klien kami tapi ada bagiannya sendiri yang punya kewenangan untuk itu”, Tegas Nurmala.
Nurmala kembali menegaskan bahwa, ketua tim pada pengadaan lahan pulo mas itu adalah Kepala BPN pada saat itu yang menjadi ketua timnya.
” Proses pengusulan pembayaran, proses pencairan dana tidak terlepas dari hasil validasi dari ketua tim pengadaan tanah dan ketua tim pengadaan lahan itu Kepala BPN, tanpa ada validasi itu yang mengatakan yang berhak menerima ganti rugi adalah orang-orang ini, jumlahnya sekian mungkin tidak akan diproses”, Tegasnya.
Jika benar kasus ini dianggap merugikan keuangan negara, Sambungnya, tolong kiranya pihak-pihak terkait dapat diproses juga.
“Saya minta pihak kejaksaan bersikap objektif dan tidak tebang pilih. Dan sekali lagi, seseorang itu belum ditetapkan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan, yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Yayan)