Surabaya,Seputarindonesia.net – Kejaksaan Negeri Surabaya akan terus memantau keberadaan terdakwa Geegorius Ronald Tannur pasca di vonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri surabaya, Yang juga membuat terdakwa bebas dari penahanan di rumah tahanan meski belum ada upaya pencekalan.
Kejari Surabaya memastikan jika anak politisi tersebut masih berada dalam negeri pemantauan ini akan di lakukan terus sampai pengajuan kasasi selesai,Ronald Tannur sendiri sudah di tahan sejak 29 januari 2024, Terdakwa akhirnya di nyatakan bebas dari penahanan di rumah tahanan pada 24 Juli 2024 dihari yang sama setelah hakim Erintuah Damanik Memutus Bebas terdakwa.
Menurut Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejaksaan Negeri surabaya meski belum mengajukan permintaan pencekalan terhadap Ronald Tannur ke pihak Kemenkumham namun pihaknya terus melakukan pemantauan keberadaan terdakwa, Permintaan Pencekalan baru bisa dilakukan setelah melakukan upaya hukum Kasasi telah di penuhi, Meskipun itu pihak kejari memastikan jika terdakwa masih berada di dalam negeri.
“Nantinya kita akan ajukan pencekalan terhadap saudara ronald tannur setelah melakukan upaya hukum kasasi kita sudah selesai” kata kasih intel kejari surabaya.
Kejari Surabaya mengungkap baru akan mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Ronald Tannur (31) setelah pengajuan kasasi atas vonis bebas terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti (29).
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan pengajuan pencekalan itu tinggal menunggu salinan PN Surabaya. Setelahnya mereka akan mengajukan permohonan ke Kemenkumham.
“Belum. Setelah pengajuan kasasi maka baru bisa mengajukan cekal,” ucap Putu, Rabu (31/7).
“Masih menunggu salinan putusan yang dikirim oleh PN Surabaya. Sampai dengan sore ini belum kami terima,” sambungnya.
Sebelumnya, alasan PN Surabaya belum memberikan salinan putusan karena mengalami gangguan pada server beberapa hari ini.