Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kejati Jatim Bekuk DPO Terpidana Pengadaan Pupuk NPK 60 Ton
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Kejati Jatim Bekuk DPO Terpidana Pengadaan Pupuk NPK 60 Ton
KriminalPemerintahanPeristiwaTNI Polri

Kejati Jatim Bekuk DPO Terpidana Pengadaan Pupuk NPK 60 Ton

admin 3 years ago 746 Views
DPO berkaos putih yang diamankan petugas gabungan

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Muridun Bintang (47) asal Pule RT 06/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur dibekuk oleh Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama sama Tim Kejati Jatim, Kejari Magetan dan Kejari Kota Madiun.

Direktur CV. Bintang Marga Utama itu adalah daftar pencarian orang (DPO) Kejati Aceh. Terpidana ini ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014.

Maridun Bintang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara markup harga Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 Ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009, sehingga merugikan negara sebesar Rp. 792.400.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman, SH. MH mengatakan, terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan di intai keberadaanya Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

“Selanjutnya petugas gabungan melakukan penangkapan pada tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB,” jelas Fathur, Rabu (25/5/2022).

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025
PCNU Surabaya 2024-2029 Resmi Dilantik,KH.IR. Masduki Toha Siap Sinergi dan Berkhidmat untuk Umat
Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya
Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”
Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

Saat dilakukan penangkapan,
terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang-gang perkampungan. Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat di tangkap.

Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut.

Terdakwa tersebut diketahui dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar dua ratus juta rupiah.(*)

TAGGED: Kejarisurabaya, kejati, Kejatijatim, Peristiwa
admin May 25, 2022
Previous Article Kabupaten Bojonegoro Siap Migrasi ke TV Digital, Kualitas Siaran Makin Bagus
Next Article Puluhan Napi Medaeng Dipindah ke Lapas Pamekasan

Berita Lainnya

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025

2 days ago

PCNU Surabaya 2024-2029 Resmi Dilantik,KH.IR. Masduki Toha Siap Sinergi dan Berkhidmat untuk Umat

3 days ago

Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya

3 days ago

Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?