Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kerap Jual Online Motor, Dibekuk Usai Gondol Matik
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Kerap Jual Online Motor, Dibekuk Usai Gondol Matik
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Kerap Jual Online Motor, Dibekuk Usai Gondol Matik

admin 1 year ago 733 Views
Pelaku pencuri motor yang diamankan Reskrim Polsek Wonocolo

SURABAYA- Aksi jual beli online yang dilakukan pria bernama Eko Suhardianto, asal Dusun Dami Ampeldento Malang terhenti di Mapolsek Wonocolo Surabaya.

Pelaku yang tinggal kost disekitar Bedul Merisi ini dibekuk usai mencuri sepeda motor yang kesekian kalinya.

Pada Minggu, 05 November 2023 lalu sekira pukul 17.30 Wib dia mencuri di warung makan Mak Puja Jalan Pucang Jajar Tengah 67 Surabaya. Motor itu lalu dia onlinekan dengan maksud agar cepat laku.

Belum sempat COD (Ketemu dengan pembeli sesuai kesepakatan) dirinya lebih dulu diamankan Polisi.

“Kita sita barang bukti, sepeda motor Honda BEAT warna hitam, NoPol W-5571-QE, Kunci Pas, Obeng, kunci sepeda motor Yamaha Xision dan Yamaha Jupiter NoPol L-2553-ZI,” jelas Kompol M. Soleh, Kapolsek Wonocolo, Selasa (21/11/2021).

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?
Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

Pencurian itu dilakukannya, Minggu, 05 November 2023 sekira pukul 17.30 wib di warung makan Mak Puja, Pucang Jajar Surabaya. tersangka melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat dengan cara merusak kunci strir sepeda motor yang ditinggal kobannya kerja didalam toko.

Usai merusak kontak, kemudian membawa lari sepeda motor. Apes bagi dia, saat kabur korban mengetahui dan berteriak maling. Pelaku ini mencoba kabur hingga ke Jalan Jagir Surabaya.

Disana, dengan dibantu warga dikejar oleh korbannya dan berhasil diamankan team Opsnal di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.

“Kemudian dikembangkan ternyata telah melakukan pencurian di 4 TKP yang berbeda baik wilayah Wonocolo dan juga di Malang,” imbuh Kapolsek Kompol Soleh.

Pelaku kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya
dipidana dengan penjara selama-lamanya 5 tahun.(*)

TAGGED: curanmor, polrestabessurabaya, polsekwonocolo
admin November 21, 2023
Previous Article Dihajar Warga, Dua Maling Motor Setro Dibekuk Polsek Tambaksari
Next Article Mal Pelayanan Publik Surabaya Dinobatkan Berkinerja Paling Prima Se-Indonesia

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

4 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

5 hours ago

Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

5 hours ago

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

11 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?