Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kerja Antar Jemput Malah Ditangkap Polisi Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Kerja Antar Jemput Malah Ditangkap Polisi Surabaya
KriminalPeristiwaTNI Polri

Kerja Antar Jemput Malah Ditangkap Polisi Surabaya

admin 3 years ago 796 Views
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Pria di Surabaya dibekuk Polisi lantaran bekerja antar jemput (Arjem) barang haram berupa narkoba jenis sabu-sabu.

Pria berinisial, MS (45) asal Jalan Bulak Banteng Surabaya tersebut dibekuk pada, Jumat 7 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 WIB, dirumahnya.

Polisi yang lama mengitai gerak-geriknya langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa dua belas poket plastik yang didalamnya berisi sisa Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu.

Rinciannya, sabu masing-masing seberat 0,23 gram, 0,25 gram, 0,25 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 9,28 gram, semua beserta bungkusnya.

“Kita juga menyita Timbangan elektrik, 2 bandel klip kosong, 1 sekrop plastik, 1 dompet hitam,” kata Akbp Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (18/11/2022).

Gubenur Khofifah Lepas 16 KK Transmigran Jatim: Bukan Sekadar Pindah, Tapi Ikhtiar Bangun Masa Depan Bangsa
Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim Tutup Usia, Sempat Berjuang Melawan Kanker
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Pabrik Ganja Rumahan Skala Besar, 100 Batang Tanaman Disita
Anggota Jatanras Terluka Parah Ditebas Celurit saat Lumpuhkan Begal Sadis Tapal Kuda
Tim Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Begal Sadis ‘Tapal Kuda’, Anggota Jatanras Terluka Parah

Daniel menambahkan, peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini sangatlah membantu dengan memberikan informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkotika kepada petugas kepolisian.

Tersangka MS dibekuk anggota Satresnarkoba saat berada di rumah Bulak banteng Surabaya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa, 12 (dua belas) poket plastik yang didalamnya berisi sisa Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu.

“Kejelian polisi yang melakukan penggeledahan hingga barang haram itu ditemukan disimpan didalam tas dompet wana hitam milik tersangka,” imbuh Daniel.

Dari hasil keterangan Tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Adi RSB (DPO) dengan harga Rp. 900.000, pergramnya.

Awalnya tersangka MS beli sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan total harga seluruhnya Rp. 9.000.000, dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali.

“Kita akan jerat tersangka ini dengan
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Daniel.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin November 18, 2022
Previous Article Pemdes Purworejo Salurkan BLT DD Anggaran Tahun 2022
Next Article Enam Embung Baru di Bojonegoro dan Normalisasi

Berita Lainnya

Gubenur Khofifah Lepas 16 KK Transmigran Jatim: Bukan Sekadar Pindah, Tapi Ikhtiar Bangun Masa Depan Bangsa

5 hours ago

Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim Tutup Usia, Sempat Berjuang Melawan Kanker

10 hours ago

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Pabrik Ganja Rumahan Skala Besar, 100 Batang Tanaman Disita

1 day ago

Anggota Jatanras Terluka Parah Ditebas Celurit saat Lumpuhkan Begal Sadis Tapal Kuda

1 day ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?