SAMPANG – Salah satu warga berinisial A.N, terpaksa turun tangan melakukan upaya berupa pengecekan lokasi, serta pengukuran ulang terhadap tanah miliknya. Hal tersebut dilakukan, lantaran pihaknya menduga jika tanah di sekitar Perumahan Puri Matahari, Jalan Rajawali, yang sudah dibelinya secara sah, dengan luas yang telah disepakati bersama oleh pemilik awal yakni H. Badrut Tamam, namun disisi lain tanah yang dimaksud, diduga kuat diserobot kembali oleh pemilik awal tersebut.
Langkah pengecekan lokasi serta pengukuran ulang, yang dilakukan oleh inisial A.N tersebut, turut dihadiri dan disaksikan sejumlah pihak. Diantaranya, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sampang yang didampingi oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Sampang, serta Babinsa Kodim 0828 Sampang, demi kelancaran dan kondisifitas di lapangan.
“Kami begini karena mengantongi sejumlah bukti berupa sertifikat, serta akte jual beli yang sah. Bahkan, sudah kami balik nama dari pemilik awal yakni H. Badrut Tamam, dengan persetujuan Istrinya (Hj. Nyonya Fatimah) di hadapan notaris setempat, pada tanggal 12 Februari 2009 lalu”, ujar inisial AN, Jum’at (7/6/2024).
Di tempat yang sama, salah satu staff pengukuran BPN Kabupaten Sampang, Udin mengatakan jika kedatangan pihaknya, demi memenuhi permohonan pengajuan pengembalian batas tanah dari pemohon (inisial A.N). Adapun, sementara ini pihaknya masih mengumpulkan dan mempelajari semua hasil data di lapangan.
“Dari hasil proses cek lokasi pengembalian batas yang diperoleh saat ini, dikarenakan kondisi fisik realisasinya masih blepotan, jadi untuk sementara kami kumpulkan dan pelajari dulu data-datanya. Adapun, kami berharap kepada pemohon serta lawyernya, untuk bisa membantu lagi pada saat pengukuran yang kedua”, katanya.
Sementara, Rama selaku Kuasa Hukum dari inisial A.N menjelaskan jika yang dilakukan oleh pihaknya, masih belum masuk tahap pengembalian batas. Sebabnya, ia masih belum bisa menyimpulkan apapun dari proses pengecekan lokasi yang telah dilakukanmya tadi. Adapun, pihaknya memasrahkan semua proses pengukuran tersebut, kepada pihak BPN Sampang.
“Kalau dari principal kami, apabila status tanah itu terbukti milik klien kami, serta gedung sudah terbangun tersebut berdiri kokoh di atas tanah milik klien kami. Saya selaku kuasa hukum, menginginkan bangunan yang dimaksud, untuk dapat segera dibongkar atau dirobohkan. Sehingga, luas tanah tersebut bisa kembali seperti semula, sesuai dengan batas dan ukuran yang tercantum di sertifikat tanah yang dimiliki oleh klien kami”, jelasnya, (8/6).
Ia menambahkan, sebagai pihak yang merasa paling dirugikan atas permasalahan penyerobotan tanah tersebut, dirinya akan tetap menempuh jalur hukum. Sebabnya, selama ini pihaknya tidak menempuh jalur perdata, melainkan menggunakan langkah pidana, dalam menyelesaikan penyerobotan tanah kliennya tersebut. Selain itu, pihaknya tidak ingin ada kompromi, apalagi harus mengganti kerugian dari bangunan, yang konsekuensinya memang harus dirobohkan nantinya.
“Principal kami selama ini, dibenarkan oleh pihak BPN setempat. Karena, selama klien kami telah membeli tanah tersebut dengan itikad baik, sesuai dengan fakta di lapangan (seperti hal kesesuaian saat pelaksanaan akad jual belinya. Bahkan pengukuran tanah pun saat di awal, juga dihadirkan dari pihak penjual, yang secara kebetulan dia merupakan pihak yang telah membangun gedung di atas tanah kami”, tambahnya. (RIZ/C)