SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menolak berkomentar terkait kunjungan sembilan anggota Komisi A DPRD Jatim ke Finlandia pada awal Mei 2025. Ia menyatakan ketidaktahuannya mengenai perjalanan tersebut karena tidak terlibat dalam penganggaran dan tidak menerima pemberitahuan resmi dari pihak eksekutif.
Musyafak menegaskan bahwa DPRD Jatim tidak mengeluarkan izin perjalanan ke luar negeri bagi anggota dewan, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Ia bahkan telah mengeluarkan surat edaran larangan perjalanan ke luar negeri bagi anggota DPRD Jatim pada 8 Mei 2025, setelah adanya kesepakatan bersama Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), dan eksekutif.
“Pihak pimpinan belum tentu mengetahui rencana Komisi. Jika kami tidak diberi tembusan atau pemberitahuan, ya kami tidak mengerti,” jelas Musyafak.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, yang menaungi Komisi A, juga menolak berkomentar dan meminta semua pertanyaan diarahkan kepada Ketua DPRD.
“Ngapunten, saya tidak mau komentar terkait hal itu. Satu pintu ke Pak Ketua saja njih,” singkatnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A, Dedi Irwansa, membenarkan keberangkatannya dan anggota Komisi A lainnya ke Finlandia pada 5 Mei 2025. Ia menyatakan bahwa rombongan telah mendapat izin dari Sekretariat Negara (Setneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Gubernur Jatim sebelum keberangkatan, dan surat edaran larangan perjalanan baru dikeluarkan setelah mereka berangkat.
“Setelah kami berangkat, surat edaran baru dikeluarkan oleh Ketua DPRD Jatim,” ucapnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses perizinan dan transparansi anggaran perjalanan tersebut. Ketidaksesuaian informasi antara pimpinan DPRD dan anggota Komisi A ini semakin mempertegas kerancuan terkait kunjungan tersebut.