Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Klop, Cabul, Senpi, Sabu Dibawa Pria ini
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Klop, Cabul, Senpi, Sabu Dibawa Pria ini
DaerahKriminalPeristiwaTNI Polri

Klop, Cabul, Senpi, Sabu Dibawa Pria ini

admin 3 years ago 750 Views
Senpi, sabu milik pelaku pencabulan di Polres Lampung

TULANG BAWANG-Pria berinisial WH (39), warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang dibekuk Tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi, Satrenarkoba, Sat Samapta, dan Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

“Tersangka ini ditangkap, Sabtu (24/09/2022), pukul 03.00 WIB. Dia terlibat pencabulan terhadap anak dibawah umur,” Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (25/09/2022).

Bukan hanya cabul, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver warna silver gagang kayu, 8 butir amunisi aktif call 5,56 mm, dan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram.

Kapolres menjelaskan, menurut keterangan dari ibu kandung korban berinisial A (41), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Gedung Meneng, hari Sabtu (27/08/2022), pukul 01.00 WIB, ada seorang laki-laki yang menggedor pintu rumahnya.

Posisi ibu kandung korban saat itu sedang menjaga bapak kandung korban karena sedang sakit, sehingga korban berinisial M (17), berstatus pelajar, membukakan pintu tersebut. Tiba-tiba korban berteriak sehingga ibu kandungnya langsung keluar kamar dan melihat korban sedang dipeluk oleh pelaku dari belakang.

Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno
Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga
Surabaya Incar 200 Medali Emas di Porprov IX 2025, Wali Kota Eri Cahyadi Lepas 1228 Atlet
Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

Peristiwa ini di laporkan ke Mapolres Tulang Bawang, hari Jumat (23/09/2022) siang, karena korban sebelumnya merasa ketakutan dan tidak berani bercerita kepada orang tuanya. Berbekal laporan dari ibu kandung korban, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis. Pertama untuk perbuatan cabulnya dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kedua, kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Ketiga, kepemilikan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009,” pungkas Kapolres.(*/hum)

TAGGED: cabul, Pencabulan, Polreslampung, Polrestulangbawang
admin September 26, 2022
Previous Article IASBA : Selamat Santri MID PPMU Kebun Baru Peraih Juara Umum MUAMMAR Ranting B-9 Sidogiri
Next Article Pak Bhabin Ngimbang Berikan Sarana Olahraga Kepada Warga Masyarakat Binaannya

Berita Lainnya

Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno

59 mins ago

Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga

1 hour ago

Surabaya Incar 200 Medali Emas di Porprov IX 2025, Wali Kota Eri Cahyadi Lepas 1228 Atlet

1 hour ago

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?