SURABAYA– Seorang ASN, yang diketahui bertugas di Linmas, diduga dengan sengaja dan sadar telah melakukan pelanggaran terhadap PERWALI 112 tahun 2022, dalam pemilihan ketua RW di wilayah RW 04 Kelurahan Kapasan. Kecamatan Simokerto. Kota Surabaya.
Hal tersebut terungkap, Senin tanggal 17 Januari 2023, bertempat di Kecamatan Simokerto setelah diadakan pembahasan kembali, dihadiri oleh perwakilan warga, yang dalam kesempatan tersebut dengan lantang kembali mengutarakan bentuk keberatannya terhadap proses dan hasil pemilihan ketua RW 04 di Kelurahan Kapasan yang dengan jelas telah melanggar PERWALI 112 tahun 2022.
Dalam proses pemilihan disinyalir telah dilakukan pengkondisian sedemikian rupa, sehingga protes wargapun tetap tidak dianggap.
“Pelanggaran ini sebenarnya sudah dilakukan oleh yang bersangkutan pada periode yang lalu,( tahun 2019 s/d 2022), dan akan mengulanginya lagi diperiode 2023 s/d 2027),” kata Khoirul tokoh masyarakat Kelurahan Kapasan saat memberikan keterangan di Kecamatan Simokerto, Selasa (17/1/2023).
Masih kata Khoirul, warga sudah melayangkan Surat protes keberatan kepada Walikota Surabaya tertanggal 15 Desember 2022, melalui Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang waktu itu diterima oleh seorang pegawai bernama Bapak Leman, (bukti diterima), pada tanggal 21 Desember 2022, juga kepada Lurah Kapasan dan Camat Simokerto, namun Surat protes Keberatan warga tetap tidak ada tindak lanjut, bahkan sampai pelantikan pun terjadi.
“Pelanggaran yang telah dilakukan oleh Zulham April Laili (ZAL) adalah PERWALI 112 tahun 2022 Pasal 27 ayat 1 B, yang berbunyi:
“Menjadi penduduk dan bertempat tinggal di RW setempat minimal 12 (dua belas) bulan secara terus menerus yang dibuktikan dengan kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga,” tambahnya.
Sedangkan Camat Simokerto La Koli, dimintai keterangan, mengatakan, memang dalam perwali terapat Kalimat “bertempat tinggal di RW setempat minimal selama 12 ( dua belas) bulan secara terus menerus.
” Artinya bukan hanya sekedar ber KTP dan ber KK di wilayah tersebut, tetapi juga menetap/tinggal atau tempat tidur utamanya dengan istri dan anak anaknya, bukan seorang yang akan datang hanya kalau ada perlu, lalu setelah itu pulang kerumahnya yang berada di luar wilayah tersebut, karena yang bersangkutan sebenarnya Bertempat tinggal/ berdomisili di:
Jl. Kampung Seng 97.
RT 06. RW 02. Kel. Sidodadi.
Kec. Simokerto,” ujar La Koli, Selasa (17/1/2023).
“KTP dan KK adalah identitas kependudukan, tapi tidak sebagai bukti Domisili,” imbuhnya.
Disela sela obrolan, wartawanpun menyempatkan bertanya kepada ketua RW 04 Zulham, yang disebut telah melakukan pelanggaran terhadap PERWALI, “apakah bapak benar tidak bertempat tinggal di RW 04 Kel. Kapasan? Jawabnya benar” Pengakuan yang bersangkutan sebenarnya juga jelas sebagai pembuktian terhadap pelanggaran.
Pertanyaannya adalah ada apa sebenarnya, sehingga kesalahan yang sudah jelas namun tidak dilakukan penindakan? Tapi justru terkesan ?????????.
Masyarakat RW 04 Kel. Kapasan, sangat berharap dan juga memohon, semoga ada Perhatian dari Bpk. Eri Cahyadi sebagai walikota Surabaya, untuk dapat menegakkan PERWALI yang dikeluarkannya sendiri, agar pembiaran terhadap pelanggaran PERWALI oleh Lurah dan Camat ini bisa mendapatkan keadilan.(*/lam)