SURABAYA – Ketua majelis hakim I Dewa Gede Suardhita jatuhkan hukuman 6 bulan penjara, terhadap Andi Prastiyo pemain Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Pelabuhan No. 1 Muncar Desa Kedungrejo Muncar, Banyuwangi.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan, terhadap Terdakwa Andi Prastiyo,” ujar hakim Gede, diruang sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8/2022).
“Kamu dihukum 6 bulan, sebelumnya kamu dituntut 9 bulan penjara,” terang hakim Gede.
Dalam putusannya, hakim menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 55 Undang – Undag RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Putusan hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ribut S. SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Yang pada sebelumnya terdakwa dituntut 9 bulan penjara.
Sementara rekam terdakwa Andi Prastiyo yaitu Ismail als Contang (berkas terpisah) pada Rabu (3/8/2022) diputus hukuman penjara 10 bulan denda sebesar Rp. 30 juta, subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Yang pada sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 30 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, terdakwa Andi Prastiyo bersama Ismail als coktang (berkas terpisah) dan Sdr. YASIN (DPO), pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB (dini hari) bertempat di Jalan. Pelabuhan No. 1 Muncar Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi melakukan transaksi jual beli BBM Solar secara ilegal.
Bahwa terdakwa dalam kesehariannya bergerak di usaha penjualan sembilan bahan pokok (sembako) dimana usahanya telah berjalan sejak tahun 2021 sampai sekarang atau terdakwa meneruskan usaha dari orang tuanya dan selain menjual sembilan bahan pokok (sembako) terdakwa juga menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran jenis premium dan solar.
Mengetahui terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM), Sdr. Yasin (DPO) yang adalah tetangga terdakwa mendatangi toko milik terdakwa dan menyampaikan apakah terdakwa dapat menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dalam jumlah yang banyak serta bersedia untuk mengantar sampai ke lokasi tambang pasir di Desa Gintangan Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi, dan jika terdakwa sanggup maka akan dibayar secara tunai oleh sdr. Yasin (DPO).
Mendapat penawaran dari sdr. Yasin (DPO) terdakwa tertarik dan mengiyakan.
Untuk memenuhi permintaan sdr. Yasin (DPO), selanjutnya terdakwa mulai mencarikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi atau terdakwa dengan menggunakan telepon selullar (Hp) milik terdakwa kemudian menghubungi saksi Ismail Als Coktang (berkas terpisah), untuk menanyakan apakah memiliki persediaan atau dapat mencarikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan jumlah yang banyak dengan alasan karena ada yang memesan dari terdakwa.
Sesuai dengan permintaan terdakwa dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk perliternya dijual dengan harga Rp. 5.700,- dan terdakwa menyetujui hal tersebut. Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga jual dan beli antara terdakwa dengan saksi Ismail Als Coktang, maka selanjutnya terdakwa memesan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan jumlah kapasitas 600 atau sampai 900 liter dan saksi Ismail Als Coktang bersedia untuk menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut.
Pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa datang ke kios milik saksi Ismail Als Coktang di Pelabuhan Perikanan Muncar Kabupaten Banyuwangi, dengan membawa 30 jurigen kosong yang berkapasitas masing – masing isi 30 liter dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis pick up merek Mitsubishi warna hitam Nopol. P. 8894 VO dan ketika tiba di kios milik saksi Ismail Als Coktang maka terdakwa menurunkan jurigen kosong yang ditukar dengan jurigen yang sudah berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar subsidi, dan setelah semua jurigen selesai dinaikkan ke atas kendaraan maka jurigen – jurigen tersebut ditutup dengan menggunakan terpal.
Mendapat informasi masyarakat, bahwa Komandan dan ABK KP. X-2001 Ditpolairud Polda Jatim sebelumnya telah menerima informasi melakukan penyelidikan. Lalu petugas Polairud Polda Jatim atau saksi Jimi Ardi Setiawan, saksi Bayu Fajarad, saksi Mohammad Hasan Abdillah dan tim, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan puluhan jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar subsidi yang berada di atas kendaraan pick up merek Mitsubishi warna hitam Nopol. P. 8894 VO dengan total 900 liter dan selanjutnya setelah dilakukan interogasi singkat diketahui dirumah terdakwa, ditemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi sebanyak 18 jurigen yang berkapasitas 30 liter atau dengan total 540 liter, solar subsidi ditemukan total keseluruhan 1.440 liter.
Selain mengamankan terdakwa, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit kendaraan pick up merek Mitsubishi warna hitam Nopol. P. 8894 VO, 1 (satu) unit HandPhone merek Xiaomi warna hitam dengan SIM card telkomsel Nomor 081359523282 dan 7 lembar nota pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.(Am)