Seputarindonesia.net || Bojonegoro – Komisi C DPRD Bojonegoro melakukan hearing terkait usulan Raperda. Mengingat perda perlindungan perempuan dan anak masuk dalam pembahasan dan akan di sahkan tahun ini, Tujuh Organisasi yang tergabung dalam Aliansi peduli perempuan dan anak (APPA) tersebut diantaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPi), KOPRI, PMII, IDFoS Indonesia, Penulis Perempuan Bojonegoro, GMNI Bojonegoro, Bojonegoro Institute, SBMI Bojonegoro, datangi Komisi C DPRD Bojonegoro.Rabu (11/05/22).Sekitar Pukul 13.30 Wib.
Dalam rapat tersebut Nafidatul Himah ( Hima) Koordinator Aliansi mengatakan dirinya beserta anggota Aliansi mendorong terciptanya Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak.
Mengingat tingginya kasus kekerasan seksual di Bojonegoro. “Di situasi sekarang ini yang mana banyak kasus kekerasan seksual, tentu raperda PPA ini kami rasa penting untuk segera disahkan.
Ruang lingkup pembahasan Raperda cukup luas, tidak spesifik pada isu. Misalnya, fokus pada isu perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Sehingga konsekuensinya isu-isu strategis justru tidak diangkat dalam Raperda. Salah satu contoh yang diangkat dalam Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak adalah tentang topik Pengarusutamaan Gender. Idealnya pembahasan Pengarusutamaan Gender (PUG) dibahas/dibuat Raperda/perda tersendiri.
“Jenis-jenis kekerasan fisik dan non fisik belum dijelaskan dalam raperda tersebut”
Mengingat Topik raperda, ada 3 isu yang dibahas di Raperda. Seperti Isu Perempuan dan Anak, Disabilitas dan Pengarusutamaan Gender.
Data kekerasan yang dilaporkan dengan realitas di lapangan belum sesuai, sehingga kualitas pelayanan dan penanganan pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih rendah, memasukan jenis kekerasan perempuan dan anak, praktik kekerasan (bullying) di sekolah, kekerasan seksual, kekerasan rumah tangga, aborsi, trafiking, kekerasan cyber, dll.
Isi raperda harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat lokal, Akses layanan pengaduan kekerasan secara online harus 24 jam.
Harus ada alur pelayanan online dan offline korban kekerasan secara jelas. Pentingnya layanan terpadu dan membentuk forum PPA. Pentingnya bantuan hukum untuk melindungi korban dari intimidasi.
Saat di konfirmasi seputarindonesia.net secara Terpisah Ahmad Supriyanto sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro mengatakan, “Ada Semangat yang sama dalam melindungi Perempuan dan Anak dari kekerasan antara Komisi C DPRD Bojonegoro dengan teman teman Aliansi, itu bisa di lihat bagaimana teman teman Komisi C dalam memperjuangkan Honor satgas PPA menjadi 100 persen.
Dengan harapan bisa meminimalisir kekerasan perempuan dan anak, dan terlihat juga bagaimana Raperda Perlindungan Perempuan dan anak ini masuk dalam Propemperda tahun 2022 atas inisiasi dari teman teman DPRD, setelah Raperda ini gagal di sahkan mulai tahun 2017 hingga tahun 2021.
komisi C DPRD Bojonegoro menjelaskan baru setelah Periode kami bisa masuk di propemperda tahun 2022, dan minta doanya agar pembahasan raperda tersebut lancar bisa di sahkan tahun ini. Sebagai wujud komitmen melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, bahwa raperda PPA telah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2022.” Tuturnya.(Irul).
Editor/Publisher: Bairi.