SEPUTARINDONESIA.NET– Tiga pria diduga pecandu narkotika jenis sabu-sabu dibekuk oleh jajaran Polsek Asemrowo, Polres Tanjung Perak Surabaya.
Tersangka yang ditangkap, MIH(31) Jalan Jeruk Gg. Pinggir Surabaya, JA (27) asal Jalan Kebonsari Surabaya dan HM (31) asal Jalan Kebonsari Tengah Surabaya.
Mereka diamankan pada, Jumat 28 Januari 2022, pukul 17.00 WIB, saat anggota anggota Reskrim Polsek Asemrowo patroli Kamtibmas mendapat informasi adanya orang tanpa hak memiliki narkotika jenis sabu.
Setelah didalami kemudian diselidiki hingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. “Awalnya dua orang sesuai informasi yang diamankan lebih dulu yakni JA dan HM,” kata Kompol Hari, Kapolsek Asemrowo, Sabtu (29/1/2022).
Keduanya diamankan di depan Indomart jalan Karah yang saat itu sedang membawa narkotika jenis sabu ditemukan saat penggeledahan.
Ternyata, sabu itu juga disebut milik orang lain. Setelah dikembangkan Polisi berhasil menangkap MIH. “Saat diintrogasi, barang tersebut dibelinya dari seorang yg bernama I (DPO) saat ini dalam pengejaran,” tambah Kapolsek.
Ketiga tersangka beserta barang buktinya kemudian diamankan di Polsek Asemrowo untuk jalani tes urine di Poliklinik Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga dilakukan penahanan.
Dari tiga pria ini, barang bukti yang disita, poket plastik kecil berisi sabu berat 0,57 gram, 2 buah wadah rokok, HP merk Oppo A5 warna hitam, 2 buah pipet kaca, plastik klip kosong bekas wadah sabu, 15 plastik klip kosong, botol plastik bekas yang dilubangi tutupnya dan 2 sedotan warna putih.
“Kita jerat ketiganya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) dan 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek.(*)