Surabaya,Seputarindonesia net – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Kondang Kusumaning Ayu, menekankan pentingnya penguatan regulasi serta dukungan anggaran dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum penyerapan aspirasi masyarakat yang digelar Selasa (24/02) di Gedung DPD RI Jawa Timur. Kegiatan itu turut menghadirkan unsur pemerintah, BNNP Jawa Timur, serta lembaga rehabilitasi narkotika seperti LRPPN-BI dan GMDM.
Dalam paparannya, Kondang menyebut bahwa perang melawan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum semata. Menurutnya, strategi rehabilitasi yang berkesinambungan harus menjadi pilar utama dalam implementasi undang-undang tersebut.
“Komitmen negara dalam memberantas narkotika harus dibuktikan dengan dukungan anggaran yang memadai. Tanpa itu, lembaga pemerintah maupun rehabilitasi berbasis masyarakat tidak akan mampu bekerja secara optimal,” ujarnya.
Ia mengakui, semangat rehabilitasi terhadap pengguna narkotika sudah semakin menguat. Namun, realisasinya di lapangan masih dihadapkan pada persoalan klasik, yakni keterbatasan biaya dan akses layanan bagi masyarakat kurang mampu.
Kondang menilai perlu adanya regulasi turunan yang secara khusus mengatur mekanisme pembiayaan bagi pengguna narkotika yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menjalani rehabilitasi. Menurutnya, negara wajib hadir memberikan solusi agar proses pemulihan tidak terhambat faktor ekonomi.
Dalam diskusi tersebut, ia juga mengapresiasi kontribusi lembaga rehabilitasi swadaya masyarakat. Salah satunya metode Hipnotherapika yang diterapkan LRPPN-BI, dengan pendekatan psikologis serta terapi pemulihan terpadu sebagai alternatif pendukung proses penyembuhan pecandu.
“Kita tidak sedang berbicara tentang persaingan antar lembaga. Tujuan kita sama, yakni Indonesia bebas narkoba. Yang diperlukan adalah sinergi dan kolaborasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Kondang mendorong penguatan langkah preventif melalui edukasi sejak dini. Ia mengusulkan integrasi kurikulum anti-narkoba di lingkungan sekolah sebagai bagian dari strategi jangka panjang membangun kesadaran generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sebagai wakil daerah di DPD RI, ia memastikan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penguatan rehabilitasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Permasalahan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, lembaga, dan masyarakat harus berjalan beriringan,” pungkasnya.

