Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Korupsi Dana Hibah, Tersangka ECL di Tahan di Lapas Kelas Tiga Namlea
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Korupsi Dana Hibah, Tersangka ECL di Tahan di Lapas Kelas Tiga Namlea
DaerahHukumKriminal

Korupsi Dana Hibah, Tersangka ECL di Tahan di Lapas Kelas Tiga Namlea

admin 3 years ago 1.3k Views
PLT Kastel Kejaksaan Negeri Buru, Destia didampingi tim penyidik Jaksa Dhani

NAMLEA– Kejaksaan Negeri Buru menetapkan satu orang tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Hibah Organisasi Kepemudaan (OKP) tahun 2015 di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) , Maluku.

Penetapan tersangka di sampaikan langsung Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Intelejan (Kastel) Kejaksaan Negeri Buru Destia, dalam preas reliase di Kantor Kejaksaan Negeri Buru, jalan mesjid Alburuj Kota Namlea,”Selasa (27/6/2023).

Berdasarkan surat penetapan tersangka kepala Kejaksaan Negeri Buru nomor 01/l/KIU/.l.IV./14.FD/.1/06/2023/tanggal 27 juni 2023.Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Namlea menetapkan saksi ECL sabagai tersangka.

Selanjutnya, untuk tersangka ECL dilakukan penahanan pada lapas kelas lll Namlea, selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, nomor prin/10/kiu.1.14/FD.1/06/2023/tanggal 27 juni 2023,” pungkas Destia.

Tersangka ECL juga disanggakan oleh penyidik primer pasal ll ,ayat 1,junto pasal 18 ayat 1,2,3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi.

Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”
Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan
DPRD Surabaya Dorong Penertiban Warung Remang-remang di Pesisir Suramadu Saat Ramadan
Ramadan Tak Digubris, Warung Remang-Remang di Pesisir Suramadu Tetap Buka dan Sajikan Pemandu Lagu
Nelayan Tambak Wedi Nyambi Jadi Bandar Sabu, Diringkus Polisi di Bawah Jembatan Suramadu

ECL merupakan Sekertaris Panitia Musyawarah Paripurna Pimpinan Daerah (MPPD) yang ke XXl (Dua Puluh Satu) disalah satu organisasi Angkatan mudah gereja Protestan Maluku (AMGPM) Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2015.

Buntut dari tindak pidana korupsi dana hibah OKP Pemda Bursel tahun 2015 menyebabkan kerugian negara dengan nilai kurang lebih 200 juta rupiah.

Lanjutnya, untuk sementara pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Kami masih lakukan pendalaman lanjutan untuk dugaan tersangka lainnya,” tutupnya.(*/bin)

TAGGED: buru, Korupsi, Maluku, Namlea
admin June 27, 2023
Previous Article Pria Sandal Paku Gembos Ban Mobil Dibekuk Jatanras
Next Article Tempat Tinggal Pelaku Sandal Paku Gembos Ban di Surabaya

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”

3 days ago

Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan

3 days ago

DPRD Surabaya Dorong Penertiban Warung Remang-remang di Pesisir Suramadu Saat Ramadan

5 days ago

Ramadan Tak Digubris, Warung Remang-Remang di Pesisir Suramadu Tetap Buka dan Sajikan Pemandu Lagu

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?