SURABAYA, SeputarIndonesia.net – Dengan adanya dugaan indikasi kartel minyak goreng, sehingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan menyelidiki kepada sejumlah produsen.
Gelar jumpa pers tentang pembahasan hasil pemeriksaan dan penyidikan penjualan minyak goreng harga melangit, pada Selasa (19/4/2022).
Awal pengawasan yang dilakukan sejak 31 Maret 2022, KPPU menemukan satu bukti yang mengarahkan adanya indikasi praktik kartel.
Perusahaan yang ditemukan melakukan kartel minyak goreng berjumlah 11 perusahaan terdari dari 6 produsen, 3 pengemas dan 2 distributor.
KPPU memberikan beberapa ancaman pelanggaran UU No 5/1999 terkait Produksi dan Pemasaran CPO dan migor di Indonesia.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi memberikan keterangan, “ “Dimana 70% pasar minyak goreng di Indonesia dikuasai oleh 8 kelompok usaha dimana mereka memiliki kebun sawit sendiri, pengelola CPO sendiri, hingga pabrik minyak goreng yang terintegrasi.”jelasnya, Selasa, (19/4/2022).
Dengan berbekal satu alat bukti, penelitian yang dilakukan pada 31 Maret 2022 ditingkatkan menjadi penyelidikan,nantinya target penyidikan akan berjalan selama 60 hari kedepan sejak terhitung ditemukan alat bukti.
“KPPU sudah memanggil 6 produsen yang hadir hanya 1 produsen, dari perusahaan pengemas ada 3 yang dipanggil tapi 1 yang hadir, 2 distributor yang dipanggil juga hanya 1 yang hadir, makanya bagi yang tidak hadir KPPU menjadwal ulang pemanggilan kembali. Apabila tidak hadir juga, maka KPPU akan membuka identitas perusahaan tersebut. Bahkan apabila diperlukan akan meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkannya.” tegas Ukay Karyadi.
KPPU selanjutnya mengagendakan ada 16 Pihak untuk dipanggil kembali, yakni perusahaan pengemasan migor, distributor, juga produsen, termasuk dua Asosiasi Minyak Goreng, Kementrian Perdagangan dan YLKI.
KPPU telah memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 5, 11, dan 19 huruf c UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Produksi dan Pemasaran Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah dan minyak goreng (migor) di Indonesia.
Pasal-pasal tersebut berisi tentang pengaturan praktik kartel atau kesepakatan penetapan harga, membuat perjanjian untuk mempengaruhi harga dan pengaturan produksi, hingga pembatasan peredaran dan penjualan barang atau jasa.
Dalam hal Penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
“Dari sangsi yang akan diberikan oleh perusahaan, KPPU nantinya akan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda 10% dari tiap penjualan perusahaan nakal saat bertransaksi di pasar bersangkutan, dan denda maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran,” tutup Ukay Karyadi.
Reporter. : Yanto