SURABAYA-Dalam Masa Kampanye selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024KPU Kota Surabaya memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di 153 Kelurahan di kota Surabaya.
Hal ini ditegaskan oleh Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi ketika memaparkan tahapan kampanye pemilu 2024 dalam acara Media Gathering bersama awak media di hotel Amaris Surabaya Kamis (30/11/2023).
”Secara detail atau jumlah total saya tidak hafal, tapi di seluruh Kelurahan kita fasilitasi. 153 Kelurahan kita fasilitasi titik pemasangan APK,” jelasnya.
Terkait pemasangan APK di 153 Kelurahan Menurut Subairi KPU Surabaya sudah berkoordinasi secara berjenjang dengan Kelurahan, Kecamatan dan Pemkot Surabaya.
Dalam pemaparannya Subairi juga menjelaskan tentang jadwal tahapan kampanye pemilu 2024 mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye (BK), pemasangan alat peraga kampanye (APK), debat paslon dan media sosial yang dilaksanakan selama 75 hari.
Pada kesempatan tersebut, Subairi menjelaskan bahwasanya para peserta pemilu jika ingin memasang alat peraga kampanye di suatu titik, maka mereka harus berkoordinasi dengan Polrestabes, KPU dan Bawaslu Surabaya.
Pasalnya, hal tersebut sudah dirumuskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).”Sehingga temen-temen kepolisian, KPU, dan Bawaslu minimal bisa menjalankan apa yang tercatat dalam regulasi di PKPU,” ujarnya.
Sementara itu, dalam PKPU juga tercatat bahwa terdapat beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APK. Tempat tersebut seperti fasilitas gedung pemerintahan, tempat ibadah, jalan-jalan protokol, lembaga pendidikan dan beberapa tempat lainnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dalam hal ini berharap setiap peserta Pemilu bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal itu guna menciptakan kampanye yang sehat, bermutu, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. (irm)