SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Tim kuasa hukum Gresce Katalina melaporkan dugaan perusakan pabrik milik kliennya ke Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Jatim. Perusakan tersebut diduga dilakukan oleh pihak kepolisian saat proses eksekusi pengosongan pabrik pada Jumat (24/1/2025). Bonardo PH Sinaga, kuasa hukum Gresce, didampingi anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Jatim, menyatakan penyesalan atas insiden tersebut dan akan menuntut ganti rugi.
“Laporan kami telah di terima dan akan segera ditindak lanjuti” Kata Bonardo PH Sinaga, Kuasa hukum Gresce.
Menurut Bonardo, perusakan terjadi saat mediasi antara Gresce dan pihak Agung, Agus, dan Felicia masih berlangsung. Ia menilai tindakan kepolisian telah melampaui batas dan merusak properti kliennya. Kronologi kejadian bermula dari perundingan pembagian aset pabrik pada Kamis pekan lalu. Meskipun telah mencapai kesepakatan, Jumat pagi, polisi datang dalam jumlah besar dan melakukan pengosongan paksa. Bonardo menjelaskan, pihaknya hanya berjumlah sekitar 10 orang, sementara polisi datang dengan jumlah yang jauh lebih banyak.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini.perusakan property gembok pabrik ini terjadi saat upaya mediasi antara klien kami, Gresce Katalina dengan pihak Agung,Agus,Felicia masih berlangsung. Kami rasa tindakan kepolisian telah melampaui batas dan tidak mengayomi justru malah merusak properti” jelasnya.
Pihak kuasa hukum telah menyampaikan keberatan kepada Kapolres Sidoarjo agar tidak turut campur dalam masalah internal keluarga ini. Mereka menekankan bahwa ini adalah masalah pembagian aset warisan almarhum Afandi, yang terdiri dari tiga PT: PT Yobel, PT Sakura Damai Sejahtera, dan PT Sakura Damai Sentosa. Gresce, selaku ahli waris, menuntut seperempat dari total aset. Namun, hingga kini pembagian aset belum dilakukan secara resmi. Agung, Agus, dan Felicia, saudara kandung almarhum Afandi, diduga telah menguasai sebagian besar aset pabrik.
“Ini masalah internal keluarga dan seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan, Bukan dengan cara kekerasan dan pengerusakan” imbuh bonardo.
Sebelum kejadian perusakan, kuasa hukum telah mengirimkan undangan mediasi dua kali kepada Agung, Agus, dan Felicia, melalui pos dan WhatsApp, namun tidak mendapat respons. Bonardo menambahkan bahwa keterlibatan Grib Jaya Jatim atas perintah Ketua Umum, Haji Hercules Rosario Marshal. Laporan tertulis beserta bukti video dan foto telah diserahkan kepada Propam Polda Jatim dan diharapkan ditindaklanjuti secara profesional dan adil. Pihak kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak kliennya dan menuntut ganti rugi, sembari berupaya menyelesaikan masalah pembagian aset secara kekeluargaan dan sesuai hukum.