Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kulakan Barang dari Socah, Dibekuk Polisi di Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Kulakan Barang dari Socah, Dibekuk Polisi di Surabaya
KriminalPeristiwaTNI Polri

Kulakan Barang dari Socah, Dibekuk Polisi di Surabaya

admin 3 years ago 785 Views
Pengedar sabu asal Bangkalan dan barang bukti yang diamankan polisi Surabaya

SURABAYA, Jajaran Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah kota Surabaya.

Terbaru, pada, Rabu 19 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 11.00 WIB, anggota membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Socah, Bangkalan Pulau Madura.

Tersangkanya, AR (50) asal Dusun Jaddih Timur kelurahan Jaddih, Kecamatan Socah Bangkalan, Madura.

Pelaku AR ini dibekuk anak buah dari Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri ketika membawa narkotika jenis sabu dari Bangkalan menuju ke wilayah Perak Surabaya Utara.

“Dia tak sadar jika gerak-geriknya usai melintasi Jembatan Suramadu terus diikuti oleh anggota yang menyamar,” kata AKBP Daniel, Kamis (1/12/2022).

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Kasat Resnarkoba menambahkan, usai mendapatkan laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti, pada Rabu, 19 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka ditangkap di Jalan Ikan Kerapu, Perak Surabaya.

Dari AR, diamankan poket sabu dengan berat total 7,31 gram beserta bungkusnya, HP Android, Motor Honda Beat warna hitam dan ATM,” tambah AKBP Daniel.

Dalam pengakuan ,tersangka AR mendapatkan dari CEMIL (DPO) pada, Rabu 19 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 Wib di Desa Parseh Bangkalan Madura. Sabu dibeli seharga Rp. 4.450.000, dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

“Biasanya, sabu dijuaal dengan harga Rp 4.750.00, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 300.000,” imbuh Daniel.

Kepada penyidik, AR juga mengatakan sudah seringkali mendapatkan dari CEMIL yakni kurang lebih 12 kali namun untuk yang terakhir kalinya belum sempat terjual karena sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian.(*)

TAGGED: Jualistri, Pengedar, polrestabessurabaya, Satresnarkoba
admin December 1, 2022
Previous Article Bermain di Bondowoso, Empat Pria Diciduk Polisi
Next Article Jambret Tas Wanita di Lebak Jaya Dihajar Warga, hingga Tak Sadarkan Diri

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

7 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?