SURABAYA– Polisi dari Polsek Gubeng kembali mengamankan satu pria terduga penjual narkotika jenis sabu. Dia ditangkap disamping kantor Jalan Perak Barat Surabaya. Sebelumnya, pria bernama Kamil (36) itu baru saja kulakan diwilayah Bangkalan, Madura.
Residivis yang pernah dipenjara karena kasus sabu warga Dusun Sanggra Agung Barat, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan itu kembali dipenjara.
Saat diamankan anggota Polsek Gubeng, dari Kamil diamankan barang bukti berupa, plastik klip kecil didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 1,98 gram beserta bungkusnya.
Kapolsek Gubeng Kompol Sodik mengatakan, pelaku dibekuk pada, Senin 28 Nopember 2022 sekira pukul 20.30 wib, didaerah Perak Surabaya.
Pada Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan serbuk yang diduga jenis sabu-sabu disimpan dibalik plat nomor depan sepeda yang dinaikinya.
“Dia mengaku bahwa barang tersebut baru saja dibelinya dari seseorang yang mengaku bernama Jandi disekitar Bangkalan dengan harga Rp 800.000,” kata Sodik, Selasa (29/11/2022).
Setelah sampai Surabaya, barang tersebut oleh pelaku akan di jual kembali kepada pemesan yang salah satunya mengaku bernama Soleh disekitar Perak Barat Surabaya.
“Belum semoat terjual, ditengah perjalan pelaku ditangkap oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Gubeng,’ imbuh Kapolsek.
Terbukti bersalah, pelaku dibawa ke Polsek Gubeng guna menjalani pemeriksaan lebih Lanjut berikut barang buktinya.
Selain sabu, Polisi juga menyita barang bukti, HP merk Invinix, sepeda motor Yamaha Byson NoPol B-6356-UXA warna putih kombinasi merah berikut STNKnya. Polisi akan menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (*)