Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Kulakan ke Madura, Dua Kakek ini Dibekuk Serumah
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Bisnis dan Ekonomi > Kulakan ke Madura, Dua Kakek ini Dibekuk Serumah
Bisnis dan EkonomiHukumKriminalTNI Polri

Kulakan ke Madura, Dua Kakek ini Dibekuk Serumah

admin 3 years ago 762 Views
Dua kakek pengedar sabu di Surabaya

 

SURABAYA– Dua pria paruh baya dibekuk oleh Polisi. Kedua kakek yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu melanggar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya dibekuk pada, Selasa, 13 Juni 2023, kurang lebih pukul 15.00 WIB, dalam rumah Jalan Ketandan Lama, Genteng, Surabaya.

Kedua tersangkanya, YA (53) asal Jalan Ketandan Lama dan
AZ (57) asal Jalan Ketandan Punden, Genteng Surabaya.

Usut punya usut, barang haram yang mereka jual berasal dari bandar besar yang berada di pulau Madura.

Pelindo Siaga Cuaca Ekstrem, Rumah Pompa Kalimas Disiapkan Antisipasi Banjir Rob
Kontes Batu Tembak di Bulan Ramadan, PBN Jadikan Ajang Silaturahmi Pecinta Batu Nusantara
Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”
Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan
DPRD Surabaya Dorong Penertiban Warung Remang-remang di Pesisir Suramadu Saat Ramadan

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, anggota mendapatkan puluhan poket sabu siap edar saat melakukan penangkapan.

Barang buktinya ada 30 poket diduga berisi Narkotika jenis sabu yang diakuti dari Madura.

“Pengakuan pelaku membeli langsung dari daerah Madura,” sebut AKBP Daniel, Rabu (11/7/2023).

Barang yang disita berat masing-masing, 1,0 gram, 1,0 gram, 0,27 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,31 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,36 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, dan 0,44 gram.

“Kita juga menyita plastik klip kosong, bungkus kosong rokok, timbangan elektrik, dan handphone,” imbuh Daniel.

Daniel melanjutkan, pada Selasa, 13 Juni 2023, kurang lebih pukul 15.00 WIB, anggota mendatangi rumah Ketandan Lama dan dilakukan penangkapan terhadap Tersangka YA dan AZ.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sabu dengan berat 0,30 gram berada didalam saku celana yang digunakan tersangka YA.

Sedangkan untuk 29 ada didalam bungkus kosong rokok yang berada diruang tamu,dan timbangan elektrik didalam berada dilantai yang ada didalam kamar.

Tersangka YA mengaku, dia mendapatkan barang bukti sabu tersebut dengan cara menyuruh AZ untuk membeli Narkotika jenis sabu ke Madura.

AZ berangkat pada, Selasa 13 Juni 2023 dan mendapatkan sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga per gram Rp. 900.000, dan memberikan uang tunai kepada Tersangka AZ sebesar Rp. 2.700.000.(*)

TAGGED: Pengedar, penjualsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin July 12, 2023
Previous Article Tiga Begal Bacok Punggung Korban, Satu Ditangkap
Next Article Mengaku Polisi, Peras Korban Puluhan Juta Rupiah, Modusny ini

Berita Lainnya

Pelindo Siaga Cuaca Ekstrem, Rumah Pompa Kalimas Disiapkan Antisipasi Banjir Rob

15 hours ago

Kontes Batu Tembak di Bulan Ramadan, PBN Jadikan Ajang Silaturahmi Pecinta Batu Nusantara

2 days ago

Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”

3 days ago

Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?