SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba dan obat keras di wilayah Sidoarjo. Pada Kamis (14/11/2024) pukul 17.00 WIB, polisi menangkap seorang kurir berinisial WWHK (27 tahun) di Desa Wunut, Porong, Sidoarjo.
Dari tangan WWHK, polisi mengamankan barang bukti berupa 80,355 gram sabu dan 1000 butir pil koplo dobel L. Selain itu, polisi juga menyita dua timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, dan sebuah HP.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Anggota kami langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka di Desa Wunut,” ujar Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (3/12/2024).
WWHK mengaku mendapatkan sabu dari seorang DPO berinisial E pada 8 November 2024 di Desa Sidodadi, Candi, Sidoarjo. Sementara itu, pil koplo dobel L diperoleh dari DPO berinisial F. Kedua DPO ini saat ini masih dalam pengejaran.
“Tersangka mengaku menerima sabu dan pil dobel L untuk dikirim lagi atas perintah E dan F. Ia mendapat upah Rp150.000 – Rp250.000 per hari,” tambah Kompol Suria Miftah.
Atas perbuatannya, WWHK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat keras ini.