SURABAYA– Seorang driver ojek online (Ojol) dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di loby Hotel Jalan Dukuh Kupang Timur, Sawahan Surabaya pada, Senin 3 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 Wib.
Pria yang ditangkap berinisial HG (41) warga Jalan Wonokitri Surabaya tersebut diketahui juga menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu.
Dari driver ojol tersebut diamankan sabu sebanyak lima Poket narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 0,60 gram, 0,48 gram, 0,78 gram, 1,20 gram, 1,33 gram semua beserta bungkusnya.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, pelaku berinisial HG diamankan saat berada di loby Hotel Jalan Dukuh Kupang Timur Surabaya setelah menerima informasi dari para pelaku yang sebelumnya sudah diamankan.
“Tersangka HG mengaku, awalnya mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama DSY yang lebih dulu kita tangkap,” kata AKBP Daniel, Senin (31/10/2022).
Pelakunya mendapatkan seharga pergramnya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan cara bertemu dan transaksi langsung di belakang Giant Jalan Diponegoro Surabaya, pada Senin 3 Oktober 2022, lalu.
“Dia membeli barang, dengan maksud dan tujuan untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan,” pungkas Daniel.
Kini, atas perbuatan tersangka dia dipenjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)