SURABAYA, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, membekuk pelaku pengedar yang diketahui berinisial MI (36) warga Jalan Griya Kebraon Barat, Kecamatan Karangpilang Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara dititipi oleh MNR yang mendekam dalam Lapas untuk diranjau atas perintah MNR.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat jika di dalam rumah Gg. Ngamarto depan Tower Balas Klumprik Surabaya, kerapkali ada peredaran narkotika jenis Sabu.
Setelah anggota menyamar guna melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama sejumlah barang buktinya.
“Pengedar atau kurir itu ditangkap di rumah Gg. Ngamarto depan Tower Balas Klumprik, pada Senin (22/22/2022) sekira pukul 17.00 WIB,” terang Daniel, Selasa (20/9/2022).
AKBP Daniel menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku yang sudah lama diincar petugas ini akhirnya tidak bisa berkutik lagi, karena saat anggota melakukan penggeledahan dirumahnya mendapatkan sejumlah barang bukti dalam penguasaan pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lainnya adalah,10 plastik klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu berat masing-masing 0,34 gram, 0,58 gram, 0,58 gram, 0,58 gram, 0,58 gram, 0,58 gram, 0,58 gram, 0,58 gram, 0,60 gram, 0,60 gram.
“Totalnya, berat keseluruhan yakni 5,6 gram berikut plastik klipnya serta timbangan dan Handphone,” imbuh AKBP Daniel.
Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna keperluan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)