SIDOARJO – Narapidana terorisme (Napiter) Lapas Kelas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim dinyatakan bebas murni Kamis (5/10). Napiter bernama Chairul Bachry itu sempat menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ikrar setia kepada NKRI pada 28 Maret 2023, atau kurang dari dua pekan pindah ke Lapas I Surabaya di Porong, ” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.
Sejak saat itu, lanjut Heni, Chairul mendapatkan beberapa kali hak bersyarat seperti remisi. Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu menjelaskan bahwa total Chairul telah menerima remisi sebanyak 6 bulan. Sebelumnya, pria asal Bantul itu divonis 3 tahun penjara karena terafiliasi dengan JI Yogyakata.
“Dibebaskan karena telah habis masa pidananya berdasarkan Surat Lepas Nomor: W 15.PAS.PAS1.PK.01.01.02-464.10 Tertanggal 05 Oktober 2023,” urai Heni.
Heni menjelaskan bahwasanya selama menjalani masa pidana di lapas yang dipimpin Jayanta Perangin Angin itu, Chairul aktif mengikuti pembinaan kemandirian dan kerohaian. Selain itu, Chairul cepat membaur dengan narapidana yang lainnya.
“Kami harap Chairul bisa cepat berinteraksi kembali dan diterima oleh masyarakat, serta mampu menghidupi diri maupun keluarga dan tidak mengulangi tindak pidananya,” harap Heni.
Chairul sendiri juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Lapas Kelas I Surabaya. Terutama untuk Kalapas Kelas I Surabaya, KPLP, pamong napiter, dan seluruh staf yang telah mensupport kegiatan pembinaan untuk napiter, dan mendapatkan pelayanan yang baik.
“Untuk teman-teman napiter disini bisa koordinasi dengan baik dengan seluruh petugas, ayo kita kembali ke jalan yang lurus setelah pulang nanti,” ajak Chairul.
Setelah menyelesaikan proses administrasi dan pencocokan data, Chairul keluar dari Lapas Kelas I Surabaya. berkat kerjasama dan koordinasi yang baik Lapas Kelas I Surabaya dengan stakeholder kegiatan pembebasan di dampingi oleh personil Idensos Densus 88 AT/Polri Satgaswil Yogyakarta dan diantarkan menuju kediaman Chairul di Yogyakarta. (*)