PAMEKASAN– Banyak cara dalam menciptakan situasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang aman dan kondusif selain melakukan deteksi dini pada gangguan keamanan yang salah satunya adalah mengoptimalkan peran dan fungsi dari Wali Pemasyarakatan (Walipas).
Hal inilah yang coba dilakukan oleh Lapas Kelas Narkotika Kelas IIA Pamekasan yaitu dengan mengoptimalkan peran dan fungsi dari Wali Pemasyarakatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01.PK.04.10 Tahun 2007, Walipas berperan sebagai fasilitator, komunikator dan motivator selama berlangsungnya proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di dalam Lapas/Rutan.
Kegiatan yang ditempatkan di ruangan Rapat Lantai 2 Gedung Utama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim. Kepala Lapas, Yan Rusmanto, mengumpulkan seluruh Walipas yang berjumlah 21 (Dua Puluh Satu) yang terdiri dari pejabat struktural dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) untuk dilakukan penguatan tugas fungsi dari Wali Pemasyarakatan dalam proses program pembinaan bagi Narapidana.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto mengingatkan pentingnya peran Wali Pemasyarakatan dalam perkembangan pembinaan warga binaan. Menurutnya, apabila Wali berperan baik, maka bisa dipastikan Lapas akan aman karena setiap permasalahan warga binaan terkelola dengan baik melalui wali.
“Saya meminta kepada seluruh Walipas lebih aktif dan dapat melihat langsung perkembangan warga binaan yang menjadi tanggungjawab mereka. Wali juga harus mampu berperan menjadi orang tua, kakak, dan teman bagi Warga Binaan,” tuturnya, Rabu (31/8/2022).
Lebih lanjut lagi, Tugas Walipas tidak sebatas membuat laporan perkembangan pembinaan saja yang di catat di Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) namun, juga bisa menerima keluhan dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama yang bersangkutan berada di dalam Lapas.
“Salah satu tolak ukur keberhasilan di dalam Lapas yaitu tidak terjadi gangguan keamanan, 50% WBP aktif bekerja artinya mereka aktif mengikuti setiap kegiatan pembinaan yang diberikan di dalam Lapas ini. Kemudian dalam banyaknya WBP yang bebas sebelum waktunya (melalui Program Integrasi) juga merupakan suatu keberhasilan di Lapas. Terakhir dalam melaksanakan tugas sebagai Wali Pemasyarakatan, hendaknya di landasi dengan Niat Suci dan Ketulusan dalam Pengabdian,” imbuh Yan Rusmanto.
Sementara itu, Plh. Kasi Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim. Andri Sugiarto juga menyampaikan, sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) sebagai dasar bagi WBP layak atau tidak untuk mendapatkan remisi dan program integrasi.
“Saya berharap Walipas dapat bekerja secara profesional dan akuntabel dalam melaksanakan SPPN dalam setiap Triwulannya,” tutupnya.
Kegiatan yang diisi dengan diskusi interaktif mengenai teknis dan substansi dalam pelaksanaan kegiatan Perwalian. Diharapkan kegiatan ini dapat membuka wawasan dan menambah pengetahuan Pegawai terkait Tugas dan Fungsi Wali Pemasyarakatan, sehingga dapat berkontribusi positif bagi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim.(hen)