SURABAYA– Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerapkali beraksi dan resahkan warga Surabaya dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kabupaten Bangkalan Madura.
Tersangkanya, MR (23) yang tinggal di Jalan Simokerto Surabaya. Sementara, 4 pelaku lainnya, SB, SA, AM dan HN berhasil kabur dan dinyatakan DPO.
Kejadian di Jalan Jojoran bermula, pada Sabtu (29/10/2022) pukul 22.30 WIB, korban memarkirkan Sepeda Motor miliknya Yamaha NMAX di Halaman Kost dalam keadaan terkunci Stir dan Pagar dalam keadaan terkunci dengan Gembok.
Pada saat korban didalam Kamar Kost untuk istirahat, esoknya pada Minggu, (30/10/2022) pukul 05.00 Wib, mengetahui Gembok Pagar hilang, juga Sepeda motor miliknya.
Dari hasil rekaman Kamera CCTV yang ada di Kost dan Toko depannya, dapat terlihat bahwa yang mengambil Motor adalah tiga orang laki-laki yang tidak dikenal.
“Dalam jok motor yang hilang juga terdapat STNK, Uang Tunai sebesar Rp 800.000, KTP, SIM C, dam 2 Kartu ATM Bank,” sebut AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (5/11/2022).
Lanjut AKBP Mirzal, berdasarkan Laporan Laporan Polisi Pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Gundih Surabaya dan TKP lainnya, tim Opsnal mendatangi lokasi dan menyamakan ciri-ciri pelaku yang sama dengan TKP lainnya dari hasil analisa CCTV.
Dalam cacatan kepolisian, pelaku ini bersama kelompoknya sudah sedikitnya tujuh kali beraksi. Diantaranya di Jalan Jojoran Surabaya, Gundih, Kupang Krajan Kidul, Dukuh Kupang, Kembang Kuning Kulon Surabaya dan Genteng Bandar Lor Surabaya.
“Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi, tim opsnal melakukan penyelidikan, pengejaran dan mengamankan tersangka MR yang dibantu oleh Tim Opsnal Polres Bangkalan,” tambah Mirzal.
Selanjutnya tim opsnal membawa tersangka ke unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti, sepeda motor Honda Scoopy, 1 set kunci letter T, Rekaman CCTV, Kunci Kontak, dan Copy Stnk serta BPKB.(*)