Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Lari ke Samarinda Usai Gelapkan 6 Mobil Rental
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Lari ke Samarinda Usai Gelapkan 6 Mobil Rental
DaerahKriminalTNI Polri

Lari ke Samarinda Usai Gelapkan 6 Mobil Rental

Sabairi 3 years ago 56 Views
Pelaku digelandang Polisi Polres Batu

BATU – Pelarian pelaku penggelapan kendaraan ke Samarinda Kalimantan Timur, akhirnya dihentikan oleh Satreskrim Polres Batu dengan membekuk pelaku penggelapan 6 mobil rental.

Tersangkanya berinisial GZA (23) warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Modusnya, berbagai alasan pelaku mengatakan mobil korban digunakan menjemput keluarga tersangka di surabaya yang datang dari makasar, takziah keluarga tersangka ke luar kota dan untuk keperluan pribadi tersangka Sehingga para korban menyerahkan mobilnya.

Setelah mobil dibawa oleh tersangka , mobil milik para korban digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin para korban.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, anggota menbekuk pelaku di Samarinda pada tanggal 25 Juli 2022.

Pedagang Pasar Induk Among Tani Zona Apel Batu Malang Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jawa Timur
Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga
Surabaya Incar 200 Medali Emas di Porprov IX 2025, Wali Kota Eri Cahyadi Lepas 1228 Atlet
Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

“Dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2022, tersangka GZA ini mengaku menggadaikan 6 mobil sewaan d Kapolres Batu,” jelas Kapolres Batu, Rabu (3/8/2022).

Kapolres Batu menjelaskan berawal tersangka mendatangi para korban di rumahnya masing-masing untuk menyewa kendaraan mobil milik para korban.

“Uang besaran gadai bervariasi antara Rp 20.000.000,- sampai dengan Rp 28.000.000,” tambah AKBP Oskar.

Setelah menggadaikan mobil milik para korban selanjutnya tersangka tidak bisa dihubungi atau melarikan diri, sehingga para korban melaporkan kejadian ini Polres Batu.

Kini tersangka sudah dijebloskan kedalam penjara karena melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP . (Eko).

Sabairi August 3, 2022
Previous Article Wiwik Sediakan Miras Oplosan, Rumahnya Digrebek Polisi
Next Article Lapas Narkotika Pamekasan Luluskan Ribuan Napi Rehabilitasi Medis dan Sosial
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Pedagang Pasar Induk Among Tani Zona Apel Batu Malang Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jawa Timur

2 hours ago

Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga

2 days ago

Surabaya Incar 200 Medali Emas di Porprov IX 2025, Wali Kota Eri Cahyadi Lepas 1228 Atlet

2 days ago

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

4 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?