SeputarIndonesia.net II SURABAYA- Aksi kejar-kejaran layaknya dalam film action terjadi saat anggota Polsek Gubeng mengejar kendaraan yang digunakan tiga pelaku pengedar narkotika di Kota Surabaya
Berawal saat anggota Reskrim Polsek Gubeng mengetahui jika kendaraan yang dipakai pengedar sabu berada di wilayah Sedati Sidoarjo setelah di cek kendaraan melaju hingga ke bundaran Waru, Senin (18/4/2022) dini hari.
Saat itu kendaraan pakai pelaku diketahui parkir di Indomaret samping Dunkin Donuts Jalan A Yani Surabaya pada pukul 03.00 Wib.
Namun siapa sangka kedatangan petugas rupanya diketahui oleh ketiga pelaku hingga mereka kembali menggeber gas mencoba kabur dengan kendaraannya ke arah Waru menuju Gedangan.
Ketika mereka kabur ke Gedangan, dengan sigap mobil milik Ipda Aris Kanit Binmas yang saat pawas melakukan pengejaran. Sedikitnya ada sekitar sepuluh kali mobil Ipda Aris ditabrakan ke mobil pelaku. Namun mereka tetap saja tancap gas.
“Aksi kejar-kejaran terjadi pukul 03.00 hinga pukul 05.00, dan mereka dapat dihentikan diwilayah Gedangan Sidoarjo,” jelas Kompol Sodik Efendi, Kapolsek Gubeng, Senin (25/4/2022).
Setelah terjadi aksi kejar-kejaran hingga puluhan kali ditabrakan ke mobil pelaku, kendaraan milik Kanit Binmas Polsek Gubeng alami rusak parah pada bemper depan dan body samping.
“Ketika kabur, ke arah Gedangan mereka belok kiri hingga menerabas pasar pagi. Tetap saja tancap gas hingga berhenti setelah menabrak portal lalu diamankan,” imbuh Kompol Sodik.
Tersangka yang diamankan inisial, AN (24) asal Ngawi, GL (24) asal Madiun, SN (24) asal Madiun, DW (26) asal.Madiun.
Begitu mereka diamankan, Warga berkerumun karena melihat ada ramai ramai. Saat itu petugas mengatakan jika anggota Densus dan menangkap pembawa bom. Mereka kemudian kembali dibawa ke wilayah Waru untuk diintrogasi.
“Saat itu petugas hanya mendaoatkan pipet bekas sabu,” imbuh Kapolsek.
Selanjutnya oleh Anggota Reskrim Polsek Gubeng Surabaya dilakukan pengembangan atas hasil analisa dan informasi yang didapatkan dari tersangka AN.
Sehingga pada Senin, 18 Agustus 2022 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Tropodo Sidoarjo, Anggota melakukan penggerebakan dan mengamankan 3 orang tersangka, yakni tersangka GL, SN dan DW.
Ke tiga tersangka tersebut diamankan bersama barang bukti berupa 32 bungkus kemasan Teh China yang berisi Kristal wama putih yang diduga Narkotika jenis sabu total 33.685 gram beserta bungkusnya.(*)