PAMEKASAN – Wakil Bupati Pamekasan Dr. ir RB Fattah Jasin meLaunching Layanan Paspor masuk Desa di Kantor Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur pada Jum’at 12 Agustus 2022 pagi.
Layanan Paspor masuk Desa tersebut memberikan respon positif akan upaya Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Pamekasan, Madura, Jawa Timur untuk memberikan pelayanan kemudahan dalam mengurus Paspor kepasa warga masyarakat Kabupaten Pamekasan.
Layanan Paspor masuk Desa kali ini mengusung tema, Urus Paspor Makin Mudah, dan sebanyak 66 peserta pemohon Paspor.
Disampaikan oleh Orang nomor dua di wilayah Kabupaten Pamekasan itu, Launching Layanan Paspor masuk Desa ini sejalan dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang artinya ini sebuah program yang tepat untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat maka, Kantor Imigrasi Pamekasan memberikan layanan Paspor Masuk Desa.
” Tujuan dari pada Layanan Paspor Masuk Desa tak lain adalah untuk memberikan kemudahan terhadap masyarakat di tingkat Desa,” kata Wakil Bupati kepada awak media.
Fattah Jasin menerangkan, kepada masyarakat dengan adanya layanan Paspor masuk Desa ini diharapkan untuk mempergunakan paspor dengan sebaik baiknya yang sesuai untuk ke peruntukannya.
“Kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan selain mempermudah pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pamekasan agar lebih mendekatkan diri dengan masyarakat,” pintanya.
Dalam pembuatan Paspor ini, persyaratannya harus melengkapi data, maka diperlukan kolaborasi dengan pihak Disdukcapil mengenai data diri pemohon. Dan untuk saat ini antara pihak Imigrasi dan Disdukcapil sudah bekerja sama tentang kelengkapan dokumen, kependudukan masyarakat Kabupaten Pamekasan, Jelasnya.
Ditempat yang sama, Hendro Tri Prasetyo Kepala Divisi Keimigrasian kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyampaikan, Launching pelayanan Paspor masuk desa ini kita gelar bertepatan dalam HUT Kementerian Hukum dan HAM, Hari Dharma Karya Dhika yang ke 77 yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2022 mendatang.
Pihak kami dengan Launching Pelayanan Paspor masuk Desa berharap bisa memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat, yang mengingat setiap warga yang akan bepergian atau yang akan dan mau menjadi tenaga kerja di luar negeri, maka paspor merupakan dokumen untuk melindungi warga negaranya selama ada di luar negeri, tukasnya.
“Apabila keberadaanya di negara lain mereka tanpa disertakan dengan dokumen (Paspor) maka orang tersebut dianggap sebagai Ilegal Maintenance atau pendatang haram,” paparnya Hendro pada media.
Dengan layanan Paspor masuk Desa ini saya berharap dapat berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Pamekasan yang akan melakukan perjalanan atau kerja sebagai TKI, imbuhnya.
“Selain memberikan kemudahan pengurusan paspor pihak kami akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat dari paspor,” sambungnya.
Sedangkan untuk mempermudah pelayanan Paspor maka, pemohon harus melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi seperti, KTP, KK dan akte lahir. Jadi, pihak kami berkolaborasi dengan Disdukcapil sehingga data bisa terkoneksi dengan kami yang nantinya dari pemohon cukup membawa KTP saja dalam pengurusan paspor, karena dari pihak kami telah terkoneksi dengan Disdukcapil,”Ujarnya.
Layanan Paspor Masuk Desa pertama di buka di Kantor Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan dihadiri oleh Wakil Bupati Pamekasan Dr. Ir. RB Fattah Jasin, Kepala divisi keimigrasian Hendro Tri Prasetyo,Kepala Kantor Imigrasi kelas III Pamekasan Imam, Firkopimcam Pegantenan, dan puluhan para pemohon Paspor.(hen).