Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Layani Michat, Wanita Tewas dalam Kamar Kost
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Layani Michat, Wanita Tewas dalam Kamar Kost
DaerahKriminalTNI Polri

Layani Michat, Wanita Tewas dalam Kamar Kost

admin 2 years ago 752 Views
Kapolresta Sidoarjo saat gelar rilis kematian wanita Michatt

SIDOARJO– Wanita inisial E (26), ditemukan menjadi korban kekerasan hingga tewas dalam sebuah kamar kost di Mojoruntut, Krembung, Sidoarjo. Polisi Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan.

Korban ini ditemukan tak berdaya di kamar mandi kosnya oleh kekasihnya lalu ditolongi pemilik kost dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia.

Hasil penyelidikan polisi membuahkan hasil, rupanya terduga pelakunya seorang kuli bangunan berinisial RK (19) asal Lampung. Dia dibekuk Senin, 26 Desember 2022 di rumah keluarganya di Ponorogo.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku dan korban baru saling kenal melalui aplikasi MiChat. Kemudian pelaku menggunakan jasa korban di kamar kos korban di Dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Krembung, Sidoarjo pada Sabtu, (24/12/2022) malam.

“Dalam kamar kos itulah pelaku merasa tersinggung dan emosi dengan perkataan dari korban, yang mengatakan kalau tidak punya uang tidak usah Boking,” kata Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (28/12/2022).

Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga
Surabaya Incar 200 Medali Emas di Porprov IX 2025, Wali Kota Eri Cahyadi Lepas 1228 Atlet
Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi
Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada

Tersangka mengaku, mencekik korban hingga lemas tidak berdaya, lalu dibawa ke kamar mandi, kemudian tangan dan kaki diikat dengan tali serta mulut di tutup dengan kain.

Bukan hanya membunuh, pelaku juga mengambil tiga unit HP milik korban, perhiasan kalung emas dan pelaku meninggalkan kamar korbannya.

“Dua HP milik korban dijual di Surabaya untuk biaya pelarian ke Ponorogo, sedangkan kalung milik korban diakui terjatuh saat pelaku melarikan diri dari kamar kost,” imbuh Kapolresta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (*)

TAGGED: Michat, Michatt, pembunuhan, Polrestasidoarjo, Tewasdalamkamar
admin December 28, 2022
Previous Article Tangkapan Polsek Tegalsari Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Next Article Kaleidoskop 2022: Gebrakan Padat Karya hingga Destinasi Wisata Baru Dongkrak Ekonomi Surabaya

Berita Lainnya

Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga

34 mins ago

Surabaya Incar 200 Medali Emas di Porprov IX 2025, Wali Kota Eri Cahyadi Lepas 1228 Atlet

55 mins ago

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

2 days ago

Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?