SIDOARJO, SEPUTARINDONESIA.NET – Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya memulai proses penjelasan awal (aanwijzing) lelang aset pailit PT Indo Tata Graha. Dua bidang tanah seluas 7.190 meter persegi di Desa Damarsi, Sedati, Sidoarjo, menjadi objek lelang yang ditawarkan kepada calon pembeli pada Rabu (12/3). Proses pengecekan lokasi telah dilakukan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, Haris Sukamto, menjelaskan bahwa tanah tersebut rencananya akan dibangun menjadi kompleks perumahan. Namun, proyek tersebut mandek karena PT Indo Tata Graha belum menyelesaikan pembelian tanah dari pemilik sebelumnya. Hal ini menyebabkan status kepemilikan tanah menjadi tidak sah atas nama perusahaan tersebut. Sistem pembayaran yang digunakan pun bukan KPR, melainkan in-house credit langsung kepada developer.
Akibat proyek yang gagal terlaksana, terdapat 1.331 kreditor dari masyarakat dan satu kreditor dari kantor pajak yang dirugikan dengan total kerugian mencapai Rp168 miliar. Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning, menambahkan bahwa dua bidang tanah yang dilelang ditaksir senilai Rp4,9 miliar dan akan dilelang secara online melalui situs lelang.go.id.
Sebelumnya, Direktur PT Indo Tata Graha, Dadang Hidayat, telah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya pada Rabu (2/6/2021) atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek properti yang belum terbangun. Lelang aset ini diharapkan dapat memberikan sedikit keadilan bagi para korban yang telah dirugikan.